DPR Desak Polda-Kejati Usut Tuntas Penerbitan 3 Izin Bermasalah oleh Gubernur Babel

Sabtu, 11 Juli 2020 – 14:03 WIB
Proses smelter (Ilustrasi). Foto dok Antaranews

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR mendesak Kejati dan Polda Bangka Belitung (Babel) mengusut tuntas kejanggalan pemberian fasilitas persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) kepada tiga perusahaan smelter peleburan biji timah yakni PT Bukit Timah, PT Prima Timah Utama (PTU) dan PT Biliton Inti Perkasa (BIP).

“Polda Babel dan Kejati Babel harus usut tuntas dugaan praktik melawan hukum ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Aset Maria Pauline Berlimpah Ruah, Tiga Skema Masalah Honorer, Harga Diri Orang Papua

Dia mengatakan RKAB tersebut diterbitkan oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman belum lama ini, sehingga bisa mengekspor produksinya.

Padahal, kata dia, ketiga perusahaan tersebut pada 2018 tidak lolos mendapatkan izin RKAB karena berbagai permasalahan.

BACA JUGA: Longsor di Tambang Batu Giok, 162 Pekerja Tewas Mengenaskan

Khairul menilai proses mendapatkan RKAB tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Perusahaan tersebut tidak melakukan eksplorasi dan eksploitasi. Saya minta diusut tuntas oleh Kejati dan Kapolda,” kata Khairul.

BACA JUGA: KLHK Dorong Industri Tambang Kelola Limbah B3 menjadi Barang Bermanfaat

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana mengatakan alasan dikeluarkannya izin RKAB tiga smelter itu ialah untuk menghidupkan sektor ekonomi akibat dampak Covid-19 berdasarkan arahan Presiden Jokowi.

Namun, Khairul menegaskan bahwa penerbitan RKAB harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.


Ketiga smelter tersebut saat ini sudah mengajukan uji sampling timah ke Surveyor Indonesia (SI). Namun baru sampai pada tahap pengecekan dokumen. Belum sampai pada tahap pemeriksaan.

Pasalnya, pihak SI akan melihat dulu apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau belum. Apabila sudah sesuai kegiatan eskpor baru dapat dilakukan.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mempertanyakan bahwa berdasarkan informasi yang dia peroleh ada 1200-2000 ton stok timah di Babel yang tidak jelas asal usulnya.

Kemungkinan stok tersebut juga untuk di ekspor. Ia meminta penegak hukum menyitanya.

“Ada stok timah 1200 sampai 2000 ton yang asal usulnya tidak jelas. Saya minta disita yang berwajib untuk di lelang atau di beli PT. Timah,” ungkapnya.

Terkait dengan persoalan di PT. Timah TBK, ditemukan ada lima smelter yang bekerja sama yang produksinya untuk di ekspor, yakni CV. Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, CV. Ds Jaya Abadi/Stania Inti Prima, PT. Tinindo Inter Nusa dan PT. Sariwiguna Bina Sentosa.

Hal tersebut dinilai dinilai janggal sehingga anggota Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR Supriansa meminta PT Timah bekerja sama dengan perusahaan di luar lima perusahaan di atas.

“Selanjutnya bisakah PT. Timah membuka diri untuk bekerja sama dengan perusahaan di luar dari yang lima yang sudah memiliki kontrak lebih awal dengan PT. Timah,” kata Supriansa.

Sebelumnya, Tim Panja Pengawasan Penegakan Hukum Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke Babel, Kamis (9/7) dalam rangka bertemu dengan PT Timah, Kapolda, Kajati dan gubernur yang diwakili sekda.

Kedatangan Komisi III DPR ke Babel terkait dengan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum sektor pertambangan dalam hal penerimaan negara.

Persoalan pada penegakan hukum di sektor pertambangan mengakibatkan terjadinya kebocoran terhadap penerimaan negara, sehingga tidak maksimal sebagaimana yang diharapkan. Misalnya ditemukan kegiatan/praktik ilegal sektor pertambangan yang seakan-akan luput dari hukum.

Hal ini yang menjadi concern dari Panja Pengawasan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI untuk segera merespons dan mengatasi persoalan ini. (boy/jpnn) 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler