DPR Desak Revisi UU Lingkungan

Senin, 04 Mei 2009 – 14:37 WIB
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sony Keraf meminta Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar untuk segera menyelesaikan revisi UU Nomor 23 Tahun 1997 mengenai Pengelolaan Lingkungan HidupPermintaan tersebut disampaikan Sony Keraf saat pertemuan dengan Menneg LH di DPR RI, Senin (4/5)

“Kami memohon agar revisi UU Lingkungan tersebut dapat selesai dan segera disahkan sebelum  masa jabatan Menteri berakhir,” ungkap Sony.

Seperti yang pernah dijelaskan sebelumnya, ada beberapa faktor penting yang mengharuskan pihak Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan revisi UU tersebut.

Di antaranya, adanya perubahan zaman dan perkembangan masyarakat yang menuntut lingkungan hidup sebagai determinant factor dalam pembangunan

BACA JUGA: Pemerintah Menyetujui Dokumen NIP

Selain itu, pemerintah sulit dalam menegakkan UU No
23 Tahun 1997 karena tidak mengakomodasi pendekatan ekonomi dan ekologi yang memberikan landasan pada pengelolaan sumber daya alam.

Sementara itu, terkait dengan permintaan Komisi VII tersebut, MenLH Rachmat Witoelar yang ditemui usai pertemuan mengatakan, pihaknya menginginkan revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup yang komprehensif.

“Sehingga proses revisi membutuhkan waktu yang cukup lama dan melibatkan para ahli

BACA JUGA: DPR: Gaji TNI Bukan Rahasia Negara

Kami akan usahakan revisinya segera selesai,” terang Rachmat
(cha/JPNN)

BACA JUGA: Sertifikasi Halal Naikkan Omzet

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicari, Bintang Iklan One Man One Tree


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler