“Kami memohon agar revisi UU Lingkungan tersebut dapat selesai dan segera disahkan sebelum masa jabatan Menteri berakhir,” ungkap Sony.
Seperti yang pernah dijelaskan sebelumnya, ada beberapa faktor penting yang mengharuskan pihak Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan revisi UU tersebut.
Di antaranya, adanya perubahan zaman dan perkembangan masyarakat yang menuntut lingkungan hidup sebagai determinant factor dalam pembangunan
BACA JUGA: Pemerintah Menyetujui Dokumen NIP
Selain itu, pemerintah sulit dalam menegakkan UU NoSementara itu, terkait dengan permintaan Komisi VII tersebut, MenLH Rachmat Witoelar yang ditemui usai pertemuan mengatakan, pihaknya menginginkan revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup yang komprehensif.
“Sehingga proses revisi membutuhkan waktu yang cukup lama dan melibatkan para ahli
BACA JUGA: DPR: Gaji TNI Bukan Rahasia Negara
Kami akan usahakan revisinya segera selesai,” terang RachmatBACA JUGA: Sertifikasi Halal Naikkan Omzet
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicari, Bintang Iklan One Man One Tree
Redaktur : Tim Redaksi