“Pada prinsipnya semua private sektor, Pemerintah, Pemda, dan LSM seruju dengan ratifikasi dan isi dokumen NIP,” ungkap Imam
BACA JUGA: DPR: Gaji TNI Bukan Rahasia Negara
Dia menyebutkan, private sektor terutama industri besi dan baja mengharap senyawa yang dihasilkan secara tidak sengaja seperti dioxin dan furan jangan serta merta dijadikan kewajiban untuk dimonitoring setelah diratifikasi.Sekedar untuk diketahui, NIP ini disusun berdasarkan kesepakatan oleh stakeholders, baik pemerintah, wakil rakyat, perguruan tinggi, dan asosiasi yang berkaitan dengan penggunaan bahan Persistent Organic Pollutans (POPs).
Sifat POPs yang tidak mudah terurai melalui proses kimia, fisika dan biologi menyebabkan terjadi akumulasi organik pencemar sehingga mengancam kesehatan manusia dan lingkungan.
Setiap negara diwajibkan untuk menyusun rencana Konvensi Stockholm, karena bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari bahaya POPs.
Berdasarkan NIP telah diidentifikasi beberapa jenis POPs yang pernah beredar di Indonesia dan saat ini telah dilarang penggunaannya
BACA JUGA: Sertifikasi Halal Naikkan Omzet
BACA JUGA: Dicari, Bintang Iklan One Man One Tree
(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Unilever: RUU JPH Harus Jelas Aturannya
Redaktur : Tim Redaksi