Pemerintah Menyetujui Dokumen NIP

Senin, 04 Mei 2009 – 14:23 WIB
JAKARTA- Mengenai isi dokumen National Implementation Plan (NIP) atau lebih dikenal dengan nama Konvensi Stockholm, akhirnya disetujui oleh PemerintahHal tersebut diungkapkan oleh  Deputi IV Menteri Lingkungan Hidup bidang Pengelolaan B3 dan Limbah, Iman Hendargo ketika memberikan penjelasan mengenai hasil sosialisasi NIP kepada Komisi VII DPR RI, Senin (4/5).

“Pada prinsipnya semua private sektor, Pemerintah, Pemda, dan LSM seruju dengan ratifikasi dan isi dokumen NIP,” ungkap Imam

BACA JUGA: DPR: Gaji TNI Bukan Rahasia Negara

Dia menyebutkan, private sektor terutama industri besi dan baja mengharap senyawa yang dihasilkan secara tidak sengaja seperti dioxin dan furan jangan serta merta dijadikan kewajiban untuk dimonitoring setelah diratifikasi.

Sekedar untuk diketahui, NIP ini disusun berdasarkan kesepakatan oleh stakeholders, baik pemerintah, wakil rakyat, perguruan tinggi, dan asosiasi yang berkaitan dengan penggunaan bahan Persistent Organic Pollutans (POPs).

Sifat POPs yang tidak mudah terurai melalui proses kimia, fisika dan biologi menyebabkan terjadi akumulasi organik pencemar sehingga mengancam kesehatan manusia dan lingkungan.

Setiap negara diwajibkan untuk menyusun rencana Konvensi Stockholm, karena bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari bahaya  POPs.

Berdasarkan NIP telah diidentifikasi beberapa jenis POPs yang pernah beredar di Indonesia dan saat ini telah dilarang penggunaannya
Antara lain yakni Dieldrin, Chlordane, dan Toxaphene

BACA JUGA: Sertifikasi Halal Naikkan Omzet

BACA JUGA: Dicari, Bintang Iklan One Man One Tree

(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Unilever: RUU JPH Harus Jelas Aturannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler