DPR Desak SBY Keluarkan Izin Pemeriksaan Kada

Senin, 03 September 2012 – 20:23 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan surat izin pemeriksaan kepala daerah (Kada). Menurutnya, surat izin pemeriksaan itu sudah sangat mendesak kepada Kada yang kini bersatuts tersangka.

"Saya sepakat agar izin pemeriksaan segera dikeluarkan presiden. Harus segera keluar izin itu," kata Bambang di Jakarta, Senin (3/9).

Pernyataan politikus Golkar ini terkait dengan izin pemeriksaan beberapa Kada yang belum terbit sehingga proses hukum belum ditindaklajuti oleh aparat. Sebagai contoh adalah kasus dugaan korupsi dalam Pemanfaatan Low Grade Saprolite (LGS) bekas lahan  PT Inco di Blok Pomalaa di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dugaan kasus penyelewengan ini melibatkan Bupati Kolaka, Buhari Matta, yang sejak 2011 sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Agung. Namun hingga kini belum dilakukan pemeriksaan karena belum ada izin pemeriksaan dari presiden.

Bambang menjelaskan bahwa permintaan izin dari presiden terhadap Kada yang tersangkut hukum memberikan kesan adanya perlakuan khusus. Maka kata dia, mekanisme permintaan izin harus dihapuskan karena berlawanan dengan komitmen pemberantasan korupsi. "Sebaiknya yang seperti itu tidak perlu ijin presiden," kata Bambang.

Sebelumnya, sejumlah LSM penggiat antikorupsi dan organisasi mahasiswa mendesak aparat penegak hukum agar segera melaksanakan penuntasan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh  Buhari Matta. Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) misalnya sudah memberikan bukti pendukung ke Sekretariat Kabinet demi mendorong segera keluarnya izin pemeriksaan.

Buhari ditetapkan tersangka bersama Direktur PT Kolaka Mining International (PT KMI), Atto Sakmiwata Sampetoding, 25 Juni 2010 silam. Pemkab Kolaka menerima penyerahan dan pemanfaatan nikel kadar rendah dari PT INCO sebanyak 222.000 weight matrik-ton (wml).

Pada 28 Juni 2010, nikel itu dijual Bupati Kolaka kepada PT KMI dengan harga 10.00 dolar AS/wmt tanpa persetujuan DPRD Kolaka. Harga itu tanpa penilaian terlebih dahulu, serta tidak dilakukan dengan mekanisme lelang, sehingga merugikan keuangan negara Rp 29,957 miliar. (flo/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Hartati Diperiksa Perdana Hari Jumat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler