DPR Desak Usut Aktor Intelektual Saracen

Jumat, 25 Agustus 2017 – 12:50 WIB
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan terbongkarnya jaringan Saracen, penebar konten provokatif dan berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), bukan berarti membuat harus bersuka cita. Justru sebaliknya membuat publik harus semakin waspada. Sebab, kelompok Saracen ditengarai tidak hanya menyerang satu agama saja tetapi menyerang berbagai pihak termasuk pemerintah dengan teknik adu domba yang sistematis.

“Ini harus dianggap sebagai salah satu ancaman siber yang serius," ujar Kharis, Jumat (25/8).

BACA JUGA: RAPBN 2018 Jauh Dari Harapan

Dia menjelaskan, merujuk data di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pengaduan konten negatif terkait SARA dan kebencian menduduki urutan ketiga (165) setelah pornografi (774.409) dan radikalisme (199).

Sebagai gambaran, sepanjang 2016 hingga 2017, terdapat 3.252 konten negatif di Twitter yang dilaporkan ke Kominfo.

BACA JUGA: Puti Guntur Soekarno: Penyelesaian Tanah Adat Harus Memenuhi Rasa Keadilan

Adapun pada Google dan YouTube, terdapat 1.204 konten negatif yang dilaporkan Kominfo selama setahun dari 2016 lalu hingga 2017.

Dia mengatakan, fenomena yang terjadi harus dipahami seperti gunung es. Artinya, angka-angka tersebut adalah yang muncul di permukaan. "Yang tak terlihat tentu lebih mengerikan lagi," kata Kharis.

BACA JUGA: Komisi IV DPR: Masyarakat Perikanan Patut Lapor Balik Susi

Dia yakin masih banyak kelompok-kelompok seperti Saracen yang belum tersentuh. "Apalagi menjelang pilkada 2018 dan pemilu 2019," katanya.

Menurur dia, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memiliki dua sisi yang saling bertolak belakang.

Di satu memberikan manfaat positif yang dapat membantu dan memajukan kehidupan manusia. Sisi lain, memberikan dampak negatif yang justru akan merusaknya.

Legislator dari PKS dapil Jateng V itu menjelaskan, yang dilakukan kelompok Saracen selaku pelaku penyebar konten SARA dan hoaks merupakan tindakan penggunaan kecanggihan TIK untuk hal yang bersifat negatif. Ini membawa dampak negatif berupa potensi munculnya konflik SARA. Apalagi Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras dan antar golongan. Tindakan kelompok Saracen berpotensi mengancam keutuhan NKRI dan tatanan kehidupan masyarakat yang mengusung bineka tunggal ika.

"Oleh karena itu mereka harus diberantas dengan tegas sampai ke aktor intelektual yang ada di belakangnya," kata Kharis.

Dia menambahkan tindakan kelompok Saracen ini bertentangan dengan pasal 45A UU ITE. Ancaman hukumannya sebagaimana diatur pasal 28 ayat 21 adalah penjara paling lama enam tahun, denda Rp 1 miliar.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Rofi Munawar: Diversifikasi Energi Sulit Diharapkan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler