jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI daerah pemilihan Kuningan, Ciamis, Banjar dan Pangandaran, Puti Guntur Soekarno meminta pemerintah mempertimbangkan rasa keadilan bagi warga adat Sunda, Cigur Kuningan.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam menyikapi rencana eksekusi PN Kuningan atas tanah adat yang mendapat penolakan keras dari Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) di Cigugur Kuningan yang merupakan pusat pelestarian adat Sunda di Jawa Barat.
BACA JUGA: Komisi IV DPR: Masyarakat Perikanan Patut Lapor Balik Susi
“Kendatipun kasus ini menyangkut gugatan hak waris yang terkesan privat tentunya perlu dipertimbangkan kembali secara matang dan bijaksana soal dampak publiknya bagi kelangsungan kelestarian tradisi dan identitas warga adat Sunda,” ujarnya pada wartawan, Jumat (25/8/2017).
Menurut Cucu Bung Karno ini, kebanyakan kepemilikan dalam masyarakat adat memang bersifat komunal kolektif misalnya motif batik atau ramuan obat-obatan dahulunya itu kan komunal siapa pun boleh memanfaatkan tidak ada hak patennya.
BACA JUGA: Anggota DPR Rofi Munawar: Diversifikasi Energi Sulit Diharapkan
"Untuk itu perlu dipertimbangkan dengan kebijaksanaan tentang eksistensi pemenuhan hak masyarakat adat Sunda di Cigugur. Karena hal itu juga bagian dari hak atas kebudayaan yang dilindungi,” tandasnya.
Menurut Politikus perempuan dari PDI Perjuangan ini, perlu juga diperiksa seksama dokumen otentik terkait keberadaan tanah adat itu untuk menjadi pertimbangan.
BACA JUGA: Insiden Bendera Merah Putih, DPR: Atlet Indonesia Harus Fokus Raih Medali
“Kedepankan local wisdom (kearifan lokal) dalam penilaian dan pengambilan putusan, pertimbangkanlah rasa keadilan bagi masyarakat adat," imbuhnya.
Bila tidak terselesaikan dengan baik, Bakal Calon Gubernur Jawa Barat ini khawatir hal dan kasus-kasus seperti itu bisa akan menjadi preseden buruk ke depan jika tanpa penyikapan yang bijaksana.
“Indigenous people dengan tradisi asli perlu dilindungi sebagai cerminan melindungi segenap bangsa, tanah air tumpah darah Indonesia sebagaimana amanat dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai hukum dasar NKRI," pungkasnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Dalam Tubuh KPK Harus Dibenahi
Redaktur : Tim Redaksi