DPR Desak UU Praktik Kedokteran Direvisi

Sabtu, 08 Februari 2014 – 16:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh menegaskan, Undang-Undang Praktik Kedokteran tidak secara gamblang mengatur batasan malapraktik. Ia mendorong agar dilakukan revisi terhadap undang-undang tentang tugas dan profesi dokter tersebut.

"Saya melihat adanya urgensi untuk segera merevisi UU Praktik Kedokteran," kata Poempida saat dihubungi JPNN, Sabtu (8/2).

BACA JUGA: Pemeriksaan Lembar Jawab Lambat, Pengumuman Kelulusan Tersendat

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini memaparkan, UU Praktik Kedokteran masih membuka celah pidana bagi dokter yang tidak berpotensi membahayakan pasien. Oleh karenanya, undang-undang harus mengatur secara spesifik mengenai malapraktik.

Poempida menambahkan, penguatan basis pembelaan hukum terhadap dokter juga harus diupayakan. Artinya harus diperbanyak komunitas dokter yang paham tentang hukum dan komunitas hukum yang paham tentang kedokteran.

BACA JUGA: Putusan PK Kasus dr Ayu Cs Hilangkan Dilema Dokter

"Hal ini agar tidak terjadi suatu kesenjangan pemahaman dalam kedua komunitas itu, uang berpotensi memunculkan masalah seperti kasus dr. Dewa Ayu Cs," tandas anggota dewan yang juga berprofesi sebagai dokter ini. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Tuding Pemerintah Istimewakan Corby

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Sebut SBY Pegang Rekor Pengobral Grasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler