jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, mendesak DPR membentuk panitia khusus hak angket untuk mengusut kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut dia, meskipun saat ini kasus Jiwasraya sudah disidik Kejaksaan Agung, tetapi DPR juga harus menggunakan hak angket. ?
BACA JUGA: Hal yang Perlu Anda Tahu soal Polemik Jiwasraya
"Pak @erickthohir? dan pak ?@jokowi?, kami mendesak ?@DPR_RI? agar membentuk Angket atas skandal Jiwasraya selain penyidikan yg dilakukan olh ?@KejaksaanRI," tulis Ferdinand dalam akun Twitter miliknya @?FerdinandHaean2, sebagaimana dikutip jpnn.com, Selasa (24/12).
Ferdinand mengatakan, publik juga pengin tahu kebenaran yang sesungguhnya. "Publik ingin tau kebenaran sesungguhnya, krn ini skandal yg bkn semata skandal keuangan ?@ojkindonesia," tulis Ferdinand lagi. ?
BACA JUGA: Menteri Erick Berikan Perlindungan buat Dirut Jiwasraya Pembongkar Kasus
Seperti diketahui, perusahaan asuransi pelat merah itu gagal melaksanakan kewajibannya yang membuat para pemegang polis JS Saving Plan dirugikan. Selain nasabah, negara juga dirugikan dengan perkiraan awal Rp 13,7 triliun.
Dalam rapat dengan Dirut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko, Senin (16/12) lalu, Komisi VI DPR meminta aparat penegak hukum mencegah direksi perusahaan periode 2013-2018.
BACA JUGA: Keluar Istana, Sri Mulyani Singgung Masalah Jiwasraya
"Komisi VI DPR merekomendasikan penyelesaian permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lewat penegakan hukum tetap dijalankan, dimulai dengan melalukan pencekalan terhadap direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018 sehingga ada kejelasan kasus," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima.
Komisi VI DPR juga merekomendasikan membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) untuk penyelesaian permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Komisi juga meminta PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membuat rencana strategis penyelesaian masalah yang saat ini terjadi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menyebut ada indikasi kerugian negara dari investasi yang melibatkan grup-grup tertentu, melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik dari tahun 2018 sampai 2019.
Akibat dari transaksi keuangan tersebut, hingga Agustus 2019 Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara Rp 13,7 triliun.
"Potensi kerugian muncul karena tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan," kata Burhanuddin, Rabu 18 Desember 2019.
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa yang karib disapa Pak Bur itu menuturkan JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo.
Menurutnya, hal itu juga terprediksi oleh BPK sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional tahun 2014 hingga 2015.
Menurutnya, indikasi kerugian itu terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi Jiwasraya, yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi, untuk mengejar keuntungan tinggi. Adapun invetasi yang dimaksud adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45), dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Kemudian, investasi berupa penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dua persennya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98 persennya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
“Hingga kini kami masih bekerja, tetapi untuk potensi kerugian sejauh ini mencapai Rp 13,7 triliun,” ujar Burhanuddin. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy