DPR Didesak Merevisi UU MK

Senin, 17 Februari 2014 – 06:38 WIB

JAKARTA - Paska dibatalkannya Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) oleh MK sendiri, muncul desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil Peduli MK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU MK.
    
Direktur Eksekutif Correct Refly Harun mengatakan bahwa revisi terhadap UU MK sangat perlu dilakukan DPR untuk menjaga kredibilitas mahkamah setelah mantan Ketua MK Akil Mochtar digulung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Menganggap bahwa Perpu itu jelek semua menurut saya keterlaluan, kebablasan," kata Refly dalam sebuah acara diskusi di Cikini kemarin (16/2).
    
Ahli hukum tata negara tersebut menjelaskan, revisi UU MK tersebut perlu berisi tentang perbaikan rekruitmen hakim konstitusi. Hal tersebut menurutnya perlu dipertimbangkan mengingat Panel Ahli dan syarat calon hakim konstitusi minimal tidak berpolitik minimal 7 tahun, dianulir MK.
    
"Masyarakat yang peduli MK harus mengawal dan mendorong agar terpilih hakim konstitusi yang kredibel, punya kapasitas, netral, dan kemudian punya integritas untuk pengganti Akil dan Harjono ini," ujar Refly.
    
Refly menambahkan bahwa DPR dan pemerintah juga perlu mempertimbangkan adanya sistem pengawasan terhadap hakim konstitusi di dalam revisi UU MK. "Lalu kemudian harus dibuat pengawasan hakim MK yang tidak bertentangan dengan konstitusi tapi prinsip menjaga keluhuran dan martabat hakim itu tetap ada," jelasnya.
    
Selain itu, dia juga mendesak tiga lembaga pengaju hakim konstitusi, yaitu DPR, Mahkamah Agung (MA), dan Presiden membuat aturan internal di masing-masing lembaga untuk seleksi calon hakim konstitusi.
    
"Kita akan senantiasa menggugat kalau ada pemilih hakim konstitusi yang main tunjuk saja. Kita akan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas Refly.
    
Namun, belajar dari sikap MK yang menghapus keseluruhan isi UU Nomor 4 tahun 2014 tentang MK, Refly memperkirakan, ada kemungkinan MK akan menghapus UU MK hasil revisi tersebut.
      
Apabila hal tersebut terjadi, pikirnya, DPR perlu untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang jadi rujukan MK untuk memutus uji materi UU. "Mau tidak mau harus mengubah konstitusi, masukkan semua hal-hal tersebut ke dalam konstitusi," kata dia.
      
Harapan Refly tersebut diamini oleh Ketua DPR Marzuki Alie. Marzuki mengatakan bahwa DPR memang perlu melakukan amandemen UUD 1945 terhadap MK. "Satu-satunya cara adalah bagaimana kita mengamandemen UUD 1945 agar MK ini tidak seperti tuhan di dunia ini," kata Marzuki.
      
Menurut Marzuki, tidak adanya sistem pengawasan terhadap MK membuat MK menjadi lembaga yang superior dalam tatanan negara demokrasi. "Tidak ada di dalam suatu negara demokrasi lembaga punya kekuatan yang tidak terbatas dan tidak ada yang mengawasi," ujar Marzuki.
      
Sedangkan anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menyatakan sikap setuju untuk melakukan revisi terhadap UU MK maupun amandemen UUD 1945 untuk memperbaiki citra MK. "Saya setuju revisi UU MK," kata Eva.

Kendati demikian, Eva mengatakan bahwa revisi tersebut sulit dilakukan oleh DPR pada saat ini karena pada Maret depan DPR akan mulai reses. "Mungkin dapat dilakukan di periode selanjutnya," imbuhnya. (dod)

BACA JUGA: Kasus Akil dan Mallarangeng Siap Disidang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jutaan Kubik Material Siap Meluncur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler