DPR Didesak Sahkan UU Pilpres Lama

Selasa, 24 September 2013 – 20:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan sebaiknya DPR segera mengesahkan Undang Undang (UU) Nomor 48/2008 tentang Pemilihan Presdien (Pilpres) untuk dijadikan pijakan penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Alasannya, DPR sudah tak punya waktu lagi untuk melakukan revisi.

"Belajar dari pengalaman, setiap revisi UU pemilu selalu memerlukan waktu lebih dari alokasi waktu yang telah disediakan. Bahkan molornya dapat mencapai satu tahun," katanya di Jakarta, Selasa (24/9).

BACA JUGA: Polisi Perketat Penerbitan SIM untuk Pelajar

Ray khawatir, jika DPR memaksa melakukan revisi akan mengganggu tahapan Pilpres yang rencananya akan digelar 9 Juli 2014 mendatang.

"Jika dihitung dari sekarang, pelaksanaan pilpres tinggal 10 bulan. Jelas sangat tidak ideal jarak antara pembahasan revisi UU pilpres dengan tahapan pilpres yang akan dilaksanakan," katanya.

BACA JUGA: Kubu Pakdhe Karwo Bantah Tudingan Manfaatkan APBD

Makanya, dengan molornya pembahasan revisi ini, Ray mengatakan sebaiknya UU Pilpres yang ada tetap digunakan untuk pilpres 2014. Langkah ini dapat dimaksudkan untuk menguji objektivitas kekurangan UU Pilpres yang ada.

"Jadi kita tidak terjebak pada bongkar pasang UU hanya karena misalnya UU yang ada tidak ramah terhadap partai. Merangkum objektivitas persoalan ini membutuhkan semacam ujian yang tidak hanya sekali pelaksanaan. Setidaknya butuh dua atau tiga kali ujian," katanya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Bandar Narkoba Malaysia Gunakan Sistem Sel

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Mau Tertipu Penampilan Sesaat Politikus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler