jpnn.com - JAKARTA--Pasangan cagub-cawagub Jatim Soekarwo- Saifullah Yusuf (KarSa) tudingan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawireja (Berkah).
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Khofifah cs sebagai pemohon mendalilkan, bahwa telah terjadi pelanggaran yang sistematis, masif, dan terstruktur dalam penyelenggaraan Pilkada Jatim 2013, yang dilakukan pasangan KarSa.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Malaysia Gunakan Sistem Sel
Hal itu dibantah kubu Karsa. "Dalil adanya pelanggaran sistematis, masif, dan terstruktur adalah dalil yang sangat mengada-ada," ujar kuasa hukum KarSa, Robikin Emhas, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/9).
Dalil dalam gugatan Khofifah menyebutkan Soekarwo sebagai Gubernur Jatim incumbent sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Jatim menggunakan dana APBD Rp 5 triliun demi kepentingan Karsa di proses Pilkada Jatim 2013.
BACA JUGA: Jangan Mau Tertipu Penampilan Sesaat Politikus
Menurut Robikin, hal itu tidak mungkin. Ia menerangkan, Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Demokrat hanya 22 orang. Yakni setara dengan 20,35 persen dari keseluruhan anggota DPRD Jatim yang berjumlah 100 orang. Sehingga dia mempertanyakan, bagaimana keterlibatan Demokrat untuk bisa menjadi pihak yang dominan dalam penyusunan APBD Jatim 2013.
"Bagaimana 22 orang dari 100 orang dinilai Pemohon sebagai fraksi dominan untuk bisa tentukan anggaran itu sendiri," ujarnya.
BACA JUGA: BERKAH Siapkan 50 Saksi
Robikin juga mengklaim pembahasan dan penetapan APBD 2013 sudah dilakukan pada Desember 2012. Sedangkan koalisi parpol pengusung pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai Pihak Terkait baru terbentuk jauh sesudah penetapan APBD.
Atas dalil-dalil tersebut pihak Karsa membantah dan akan mengajukan saksi dalam pembuktian. "Kami juga akan ajukan saksi dalam sidang gugatan ini," tandas Robikin. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi dan Anas Belum Diperiksa, Ini Alasan KPK
Redaktur : Tim Redaksi