DPR Didesak Serahkan Kasus Century ke MK

Minggu, 31 Januari 2010 – 16:03 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR segera menyerahkan penyelesaian kasus Century diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK)Langkah itu dimaksudkan untuk menyelesaikan pelanggaran  bersifat politis yang diduga melibatkan wakil presiden/presiden.

"Jika pelanggaran tersebut bersifat politis yang diduga terkait dengan Presiden/Wakil Presiden, maka lembaga yang paling berwenang adalah MK," kata Koordinator ICW, Danang Widyoko di Jakarta, Minggu, (31/1).

Menurut Danang, DPR harus memastikan hasil kerja Pansus Angket Century akan diserahkan ke MK demi menyelematkan upaya pengungkapan skandal Century yang dalam perjalanannya secara terbuka dan meminimalisir kekacauan politik, dibanding membicarakan impeachment hanya dalam perdebatan yang sama-sekali tidak mengikat secara hukum.

Sebagai negara yang meyakini konsep supremasi hukum kata Danang, seharusnya proses hukumlah yang menjadi panglima dalam pengusutan Skandal Bank Century ini

BACA JUGA: Hari Ini, Rata-rata Jakarta Diguyur Hujan

Apalagi, kata dia, proses di MK akan lebih punya legitimasi karena para hakim konstitusi yang ada di lembaga ini cenderung masih diyakini integritas untuk menuntaskan masalah bangsa.

"Apapun hasil dari proses hukum di MK, sepertinya akan diterima oleh masyarakat," katanya.

Dikatakan Danang, publik cukup jengah dengan sikap politik beberapa anggota Pansus yang sering memperkeruh suasana, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Dalam beberapa kesempatan, saat masyarakat belum berpikir tentang impeachment, Presiden Yudhoyono justru menyampaikan kekhawatirannya tersebut pasca sebuah rapat koordinasi dengan elemen pimpinan lembaga negara lainnya di Istana Bogor

BACA JUGA: Mengajak Berbuat untuk Bumi

Bahkan, mengkaitkan dengan sistem pemerintahan Indonesia yang tidak menganut sistem Parlementer, tetapi Presidensial.

"Kita tahu persis, hal itu tidak sepenuhnya benar
Karena, UUD 1945 justru memberi ruang bagi Presiden atau Wakil Presiden dijatuhkan ditengah masa pemerintahannya," ucapnya.

Namun Danang menegaskan,  wacana mendorong proses di MK bukanlah dalam artian pemakzulan

BACA JUGA: Ahad Ini Jakarta Bebas Demo

Menurutnya, proses hukum itu harus dilihat sebagai hal yang konstitusional dan dijamin pelaksanaanya oleh UUD 1945Apalagi, di akhir tahun 2009 lalu sudah diterbitkan Peraturan MK Nomor 21 tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran Presiden atau Wakil PresidenDasar hukum yang digunakan adalah Pasal 7B ayat (1) sampai (7) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945.

Masih menurut Danang, baik di UUD 1945 ataupun PMK 21/2009, peran MK sebagai lembaga yang memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR dalam hal Presiden/Wakil Presiden yang dinilai melakukan pelanggaran hukum berupa, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Hal sama diungkapkan peneliti ICW Febridiansyah, yang menyarankan agar temuan yang didapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century diserahkan saja ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Saran tersebut disampaikan Febri mengingat akhir-akhir ini kerja Pansus dia nilai telah anti-klimak.

"Kerja Pansus tidak perlu diperpanjang, semua data dan temuan yang diperoleh selama Pansus bekerja sebaiknya diserahkan saja ke MK dan KPK untuk mengusutnya secara hukum," kata Febridiansyah, di Jakarta, Minggu (31/1).

Dia ingatkan, waktu 60 hari sesungguhnya sudah memadai bagi Pansus untuk mengumpul data dan informasi mengenai skandal bailout (dana talangan) sebesar Rp6,7 triliun bagi Bank CenturyTak perlu diperpanjang lagi karena bisa berakibat fatal berupa terbukanya kesempatan bagi siapapun untuk bernegosiasi.

"Apalagi setelah mencermati adanya beberapa Anggota Pansus Century akhir-akhir ini yang memang cendrung mengacau jalannya rapat-rapat Pansus dengan saksi dan para ahli dengan cara mengajukan pertanyaan yang sama sekali tidak terkait dengan bailout Bank CenturyTargetnya, bagaimana pansus jadi bahan tertawaan masyarakatKalau perlu main kekerasan hingga institusi Pansus jadi bulan-bulanan," ungkap Febri.

Ketiga ditanyakan siapa diantara anggota Pansus yang berprilaku mengacau? Febri mengelak menyebut nama"Nggak seru kalau saya yang menyebut nama yang bersangkutanSemua orang juga sudah tahulah ituTelevisi berulangkali telah menayangkannyaJadi orangnya itu-itu juga," katanya.

Menjawab pertanyaan kenapa harus buru-buru data dan temuan pansus itu diserahkan ke MK dan KPK tanpa menunggu hasil Paripurna DPR soal kerja Pansus? Febridiansyah menjelaskan bahwa terlalu sulit bagi DPR untuk bisa menerima hasil kerja Pansus yang menemukan dugaan terlibatnya mantan Gubernur BI Boediono, yang kini menjadi wakil presiden"Karena itu biar saja MK yang menilai secara konstitusi hasil kerja Pansus dan KPK memproses dari sisi dugaan tindak pidana korupsi," tegasnya(awa/fas/lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Mahasiswa Jogja Belum Ditemukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler