DPR Diminta Konsisten Terapkan UU BPK

Rabu, 02 September 2009 – 17:15 WIB

JAKARTA – Komisi XI DPR diminta konsisten menerapkan aturan tentang seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPKPasalnya, terdapat beberapa nama calon anggota BPK yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan, ternyata dipanggil Komisi XI DPR untuk menjalani fit and proper test pada 7-11 September mendatang.

Salah satu peserta seleksi calon anggota BPK, Surahmin, menyatakan bahwa diantara nama-nama yang dipanggil itu terdapat sejumlah pejabat yang sebenarnya sudah terganjal dengan ketentuasn pasal 13 huruf  j UU BPK.  Kepada JPNN, Rabu (2/9), Surahmin menilai calon-calon tersebut seharusnya sudah tereliminasi karena masih tercatat sebagai pejabat pengguna anggaran.

Mengutip pasal 13 huruf j UU BPK, Surahmin mennegaskan, seharusnya calon anggota BPK yang ikut seleksi sudah tidak menjadi pejabat pengguna anggaran sekurang-kurangnya dua tahun

BACA JUGA: Gempa Hentikan Pelayanan SPBU

Dalam aturan itu disebutkan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut ; (1) paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara


Dalam ketentuan lain disebutkan, pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pertangungjawaban.

“Setiap calon saat menjalani fit and proper test pasti akan ditanyai rekam jejaknya, termasuk jabatan dua tahun terakhir ini

BACA JUGA: Konsil Dokter Bersumpah di Hadapan Presiden SBY

Harapan saya, di  DPR tidak ada multi tafsir soal keharusan calon tidak lagi menjadi pejabat pengelola anggaran setidaknya dua tahun ini,” ujar Surahmin.

Lebih lanjut Surahmin yang juga pernah mengikuti seleksi calon pimpinan KPK itu menambahkan, salah satu pihak yang tidak konsisten menerapkan UU BPK dalam proses seleksi justru pejabat di BPK
Sejumlah pejabat pengguna anggaran di BPK, karta Surahmin, justru ikut maju.

“Padahal dulu waktu pembahasan UU BPK, yang minta minimal dua tahun tidak menjadi pengeleloa angaran itu BPK juga

BACA JUGA: KPK Didesak Ungkap Aktor Intelektual

Jadi saya minta BPK juga konsistenDPR juga semestinya konsisten menerapkan aturan,” tandasnya.

Dihubungi secara terpisah, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, mengaku mencium adanya kenehan dalam proses seleksi calon anggota BPK“Kami sudah curiga ketika DPR mengabaikan rekomendasi DPDDan proses seleksi terkesan dilakukan tergesa-gesaAda masalah dalam proses seleksi,” ujar Adnan.

Menurutnya, dalam proses fit and proper test yang akan dilakukan di Komisi XI DPR nanti sepatutnya integritas dan kredibilitas calon menjadi prioritasKarenanya Adnan juga meminta DPD untuk mengawasi proses seleksi di DPR.

” Apalagi ini kan seleksi pimpinan BPKSalah satu upaya yang harus dilakukan DPD adalah melakukan kontrol terhadap fit and proper test di DPR, termasuk soal konsistensi menjalankan pasal 13 huruf j UU BPK,” sambungnya.
 
“Jika nanti DPR keluar dari koridornya, mungkin DPD bisa melakukan langjkah politik seperti meminta penjelasan DPR mengapa itu bisa terjadi dan mendesak secara politik untuk memperbaiki sistem seleksi di DPR,” urai Adnan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Yahukimo, Bukti Kelalaian Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler