JAKARTA- Penyidikan kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), hendaknya tak lagi mengungkap siapa saja para penerima uangSudah waktunya Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menelusuri siapa aktor intelektual kasus yang terjadi Juni 2004 itu
BACA JUGA: Soal Yahukimo, Bukti Kelalaian Pemerintah
Hal ini dikemukan Agus Condro Prayitno, mantan anggota Komisi IX DPR RI asal PDIP selepas diperiksa sebagai saksi tersangka Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod, Hamka Yamdhu, dan Endin AJ Soefihara, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/9).
Menurut Agus Condro, penelusuran siapa aktor intelektual bisa dilakukan karena seleksi calon deputi gubernur diduga kuat diplot lewat pimpinan partai
BACA JUGA: DPR Desak Kades Dapat Gaji Tetap
"Yang namanya PDIP itu partai sangat tertib di DPR
BACA JUGA: Bappenas Diminta Berpihak pada Daerah
Tertib, pasti disuruh, nggak mungkin fraksi jalan sendiri, nggak mungkin," tegas AgusSebelum memilih, ungkap Agus, anggota Komisi IX asal PDIP diperintahkan Cahyo Kumolo dan Panda Nababan (Ketua dan Sekretaris Fraksi) agar memilih Miranda(pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Perintahkan Mensesneg Cek Gempa
Redaktur : Tim Redaksi