jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai pembentukan pansus untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang pencabutan dan pengaktifan izin usaha pertambangan (IUP) serta HGU sangat penting.
Seperti diketahui, menguat wacana pembentukan pansus DPR RI untung mengusut persoalan tambang yang diduga melibatkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
BACA JUGA: Soal Dugaan Suap Izin Tambang, Menteri Bahlil Harus Diberhentikan Jika Terbukti Bersalah
"Dalam konteks pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, saya kira ide pembentukan pansus untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus izin tambang, tentu perlu kita dukung," kata Lucius di Jakarta, Rabu.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 ayat 38 menyebutkan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang.
BACA JUGA: DPR Bakal Panggil Menteri Bahlil Lahadalia terkait Dugaan Cawe-Cawe Izin Tambang
Karena itu menurut Lucius, pembentukan pansus tambang dapat menjadi alat membongkar dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam hal pemberian dan pencabutan izin tambang.
Ijin pertambangan ungkap dia, sesungguhnya masalah klasik yang tak pernah tuntas, terutama terkait dugaan keterlibatan elit dalam sengkarut izin tambang juga kerap dibicarakan, tetapi tak banyak dan akhirnya berujung penuntasan yang tidak jelas.
Dia menilai pansus menjadi alat yang tepat untuk membongkar dugaan keterlibatan Menteri Bahlil dalam pemberian dan pencabutan izin tambang karena jangkauan pihak yang berurusan dengan hal tersebut, tidak hanya satu kementerian/lembaga saja.
"Karena sifatnya yang lintas sektoral itu, maka pansus bisa jadi salah satu solusi, karena anggota DPR bisa digabung dari berbagai komisi yang punya relasi dengan kasus yang ingin didalami terkait sengkarut perijinan pertambangan ini," kata Lucius.
Dia juga menekankan pembentukan pansus sangat dibutuhkan untuk penataan ulang terkait pengambilan kebijakan terkait tata kelola pertambangan karena ada dugaan Menteri Bahlil melampaui kewenangannya.
Namun, DPR harus bisa menjelaskan terlebih dahulu terkait persoalan sesungguhnya terkait pemberian dan pencabutan izin tambang.
Selain itu, perlu dijelaskan mengenai apa yang akan dihasilkan dari pansus tersebut sehingga jangan sampai pembentukan pansus hanya terkait kepentingan politik sesaat.
"Harus juga dipastikan DPR bukan bagian dari sengkarut izin tambang yang terjadi sehingga pansus atau apapun nanti alat yang dibentuk DPR tak justru menjadi alat yang akan dijadikan tempat untuk mencuci kesalahan anggota DPR sendiri," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto membenarkan rencana pemanggilan Bahlil dilakukan terkait dugaan penyelewengan wewenang. Bahlil bakal dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Sugeng mengatakan Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang sebagai ketua satgas dalam mengevaluasi IUP serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengklaim berbagai fraksi di Komisi VII DPR mendukung pembentukan pansus tambang. Menurutnya, pansus itu diperlukan untuk mengusut berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Satgas Penataan Investasi yang dipimpin Bahlil.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul