DPR Bakal Panggil Menteri Bahlil Lahadalia terkait Dugaan Cawe-Cawe Izin Tambang

Rabu, 06 Maret 2024 – 13:52 WIB
Spanduk bertuliskan Beranikah KPK Tangkap Bahlil Sang Mafia Tambang terpasang di sejumlah jalan ibu kota Jakarta, Rabu (6/3). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyebut pihaknya akan memanggil Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang juga Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi Bahlil Lahadalia.

"Pimpinan Komisi VII DPR RI sudah menjadwalkan rapat kerja tersebut dalam masa sidang sekarang ini," katanya, Rabu (6/3).

BACA JUGA: KPK Dalami Anak Buah Bahlil Main Mata dengan Gubernur untuk Muluskan Izin Tambang

Mulyanto menyebut Komisi VII ingin meminta penjelasan terhadap kasus pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh satgas yang dipimpin Bahlil.

Legislator Fraksi PKS itu mengaku menerima informasi lebih dari 2.000 IUP dicabut oleh satgas dan sekitar 90 lainnya kembali diaktifkan.

BACA JUGA: KPK Bakal Dalami Isu Menteri Investasi Bahlil Main Izin Tambang dan Sawit

Seturut Mulyanto, proses pengaktifkan kembali IUP berbelit-belit dan memunculkan tanda tanya besar di kalangan pengusaha.

"Apalagi secara kelembagaan menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang itu Menteri ESDM bukan Menteri Investasi. Jadi, terkesan Menteri Investasi cawe-cawe terkait IUP ini," kata Mulyanto.

BACA JUGA: Menteri Bahlil Sebut Pemerintahan Terpilih Tak Perlu Membentuk Tim Transisi

Dia menilai urusan mencabut atau mengaktifkan kembali IUP menjadi wewenang menteri di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Mulyanto menyebut ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Alumnus Institut Teknologi Tokyo itu mengatakan setidaknya ada tiga syarat yang membuat IUP atau IPK seperti tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2009.

Pertama, kata Mulyanto, pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, kata dia, pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Berikutnya, kata Mulyanto, perusahaan pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit atau bangkrut oleh pengadilan.

Dia menyebutkan menteri urusan pertambangan mineral dan batu bara yang akan menerima pengembalian IUP dan IUPK perusahan yang tidak memenuhi syarat.

"Ini kan jelas, bahwa menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang adalah Menteri ESDM bukan Menteri Investasi," tutur Mulyanto. (ast/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler