DPR Diminta Seriusi Dugaan Kriminalisasi Kasus

Rabu, 20 Februari 2013 – 02:52 WIB
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawady Syamsuddin meminta Komisi III DPR menjadikan pengaduan masyarakat terkait dugaan kriminalisasi kasus di berbagai tempat yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian disikapi sebagai persoalan serius dan harus ditindaklanjuti.

"Dugaan kriminalisasi kasus oleh pihak aparatur kepolisian sebagaimana yang dilaporkan oleh masyarakat dalam pertemuan dengan Komisi III tadi, hendaknya dipandang sebagai masalah serius dan harus ditindaklanjut," kata Didi, usai mendengar aduan masyarakat ke Komisi III, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (19/2).

Perlunya Komisi III DPR menjadikan aduan ini sebagai masalah serius dan harus ditindaklanjuti merupakan bagian dari fungsi kontrol DPR terhadap aparatur penegak hukum dan sekaligus mendorong agar aparatur penegak hukum bisa bekerja secara lebih profesional, ujar Didi.

Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR Edy Ramli Sitanggang juga mendesak agar Komisi III secara resmi merekomendasikan dugaan kriminalisasi kasus dan konflik dengan aparat Polri ini menjadi agenda rapat dalam pertemuan mendatang dengan Kapolri.

"Aduan masyarakat ini sebaiknya direkomendasikan ke Kapolri untuk dijadikan agenda rapat dalam kesempatan pertama," kata Edy.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat mendatangi Komisi III DPR melaporkan diri sebagai warga negara yang menjadi korban tindak kekerasan polisi. Dalam rapat Mereka mengadukan kasus kekerasan, salah tangkap, hingga kriminalisasi dan rekayasa kasus yang mereka duga dilakukan anggota kepolisian.

Seperti yang diungkap perwakilan nelayan dari Tanjung Balai, Langkat dan Labuhanbatu, Sumatera Utara. Mereka melaporkan tindak kekerasan polisi terhadap mereka hingga menyebabkan korban nyawa.

Bersamaan dengan itu, perwira polisi berpangkat AKBP Adin Rohidin mengaku telah jadi korban rekayasa dari korpsnya sendiri. Sejak tahun 2005, Adin diduga sebagai pengguna dan bandar narkoba. Adin yang bekerja sebagai Kasubditgakum Polda Jambi, akhirnya dijebloskan ke penjara dengan tuduhan memiliki narkoba. "Sejak tahun 2007 saya dicari kesalahan dan kelemahan," katanya.

Kini, Adin pun sedang mengajukan PK atas kasusnya. Hingga saat ini Adin tidak lagi menerima gaji. Adin divonis 2,5 tahun penjara.

Kasus lain yang juga dilaporkan ke Komisi III menimpa pengusaha makanan ringan Indahwati, yang dituding memiliki narkoba oleh kepolisian Surabaya. Kasus bermula dari dugaan penipuan emas yang sudah berlangsung 10 tahun di Mabes Polri.

"Namun hingga saat ini belum ada kejelasannya. Terakhir saya diduga sebagai pengelola judi bola," ungkap Indahwati.

Terakhir keluhan juga disampaikan oleh Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia. Hizbut Tahrir melaporkan aksi kekerasan Densus 88 Anti Teror yang disebut salah tangkap dan main tembak terhadap masyarakat yang diduga teroris. Hizbut Tahrir Indonesia manganggap ini sudah pelanggaran HAM berat. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Siapkan UU Khusus Pembangunan Daerah Tertinggal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler