jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai DPR bisa menjadi penengah dalam konflik antara KPK-Polri. Ini bisa dilakukan dengan memanggil para pelapor tuduhan tindak pidana yang dilakukan para pimpinan KPK di Bareskrim Polri.
"DPR dapat mengambil peran dalam penyelesaian konflik KPK dan Polri," kata Said lewat pesan singkat di Jakarta, Jumat (6/2).
BACA JUGA: Tangkap Labora Sitorus, Kajati Papua Minta Petunjuk Jaksa Agung
Dia menjelaskan bahawa selama ini terbangun kesan di masyarakat bahwa Polri melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, pasca lembaga anti rasuah itu menetapkan status tersangka terhadap calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan.
Nah, untuk membuktikan ada tidaknya kriminalisasi terhadap KPK, ada baiknya DPR memanggil para pelapor pimpinan KPK ke polisi untuk dimintai keterangan. Dengan mendengarkan keterangan langsung dari mereka maka bisa diketahui motif pelaporan orang-orang itu.
BACA JUGA: 2015, Warga Miskin di Indonesia Mencapai 19 Juta
"Apakah mereka melapor karena mendapatkan tekanan dari pihak-pihak tertentu ataukah laporan itu mereka sampaikan karena ingin menegakan hukum," kata Said.
Apalagi menurut dia, Komisi III DPR sudah pernah memanggil sejumlah orang yang menjadi saksi kasus pelaporan Ketua KPK Abraham Samad ke Polisi, terkait dugaan skandal politik Samad jelang Pilpres lalu.
BACA JUGA: Jokowi Tampar Tiga Muka jika Tak Lantik Komjen BG
"Mestinya seluruh pelapor pimpinan KPK juga dipanggil oleh DPR, agar publik bisa menilai alasan di balik laporan mereka itu," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Kejanggalan dari Kesaksian Zainal Tahir dan Hasto Soal Abraham Samad
Redaktur : Tim Redaksi