"DPR tidak diisi oleh 560 anggota dewan sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. Pertarungan panjang dalam menyelesaikan RUU Pemilu semakin meyakinkan kita, bahwa DPR itu secara substansi hanya diisi oleh elit partai politik yang tidak berada di lembaga DPR," kata Irman Putrasidin, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (12/4), menyikapi alotnya pembahasan RUU Pemilu di DPR dua hari terakhir ini.
Dikatakan, soal mau 3 atau 10 persen angka parliementary threshold (PT), sama sekali tidak ada hubungannya dengan kesejahteraan rakyat. "Bahkan dari berbagai pasal yang mereka rumuskan terlihat jelas upaya DPR membangunkan kerangka potensi konflik bagi rakyat Indonesia," tegas dia.
Bahkan, lanjut Irman Putrasidin, kalau sejumlah rumusan pasal yang diajukan oleh partai-partai besar mendapat perlawanan dari partai kelas menengah di DPR, maka secara sungguh-sungguh partai besar memberikan keyakinan bangsa ini bakal bubar kalau yang menentang tidak ikut kemauannya.
Demikian juga halnya dengan sejumlah undang-undang yang disahkan DPR yang sarat dengan potensi adu-domba seperti mendikotomi bahwa warga negara itu hanyalah orang miskin.
"Masyarakat yang kini berada dalam klaster menengah ke atas dibuatkan argumentasi seolah-olah bukan warga negara dan tidak perlu negara memberikan perhatian terhadap mereka seperti fasilitas pendidikan dan transportasi," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konversi Kuota Murni Disetujui Paripurna
Redaktur : Tim Redaksi