DPR Dinilai Hambat Capres dari Luar Parpol

Jumat, 15 Maret 2013 – 16:38 WIB
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Elnino M Husein mengatakan Pemilu Presiden merupakan cara untuk mendapatkan pemimpin bangsa yang berkualitas. Untuk mendapatkan pemimpin berkualitas menurut Elnino, mestinya tidak perlu ada pembatasan calon presiden (Capres) sebagaimana yang saat ini dilakukan DPR.

"Diperkirakan partai politik peserta Pemilu 2014 tidak lebih dari 12. Menurut saya, duabelas Parpol itu diberi saja haknya untuk mengajukan calon presiden. Jadi nantinya akan ada 12 Capres. Itu sudah cukup demokratis," kata Elnino M Husein, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (15/3).

Usulan Capres yang sesuai dengan jumlah Parpol yang lolos dalam Pemilu 2014 tersebut lanjut dia, sesungguhnya bisa saja dipersepsi telah melanggar konstitusi dasar bangsa dan negara ini.

"Konstitusi memberikan hak yang sama bagi warga negaranya untuk menjadi Capres. Pembatasan capres yang kompatibel dengan jumlah Parpol peserta Pemilu 2014 saya pikir cukup kompromistis dengan konstitusi," ujar senator asal Provinsi Gorontalo itu.

Yang sulit untuk kita terima menurut Elnino, DPR bakal menggunakan batasan Capres secara ekstrim yakni menggunakan ambang batas perolehan 20 persen suara rakyat atau 25 persen kursi DPR. "Hanya Parpol yang memperoleh ambang batas tersebut yang bisa mengajukan Capres," kata dia.

Kalau itu konstruksi hukumnya hanya akan ada 4 atau 5 Capres dalam Pemilu 2014. "Dan mereka itu pasti dari kalangan elit Parpol yang wajah dan track recordnya selama ini sudah kita maklumi," ungkap Elnino.

Padahal masih sangat banyak tokoh negeri ini yang lebih kapabel dan teruji dalam memimpin. "Tapi karena aturan main yang disiapkan oleh DPR sama sekali tidak memberi ruang bagi mereka, maka begini-begini sajalah hasil Pemilu itu," tegasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Batasi Kepala Daerah Masuk Daftar Caleg

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler