jpnn.com - JAKARTA - Penundaan fit and proper test terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alasan yang jelas, dinilai merupakan pembangkangan hukum, di mana DPR tidak menjalankan perintah undang-undang.
"Dari argumentasi yang mengemuka, dengan menunda-nunda pemilihan pimpinan KPK, DPR sebenarnya hanya menjalankan politik buying time/ westing time," ujar Ketua Setara Institute Hendardi, Sabtu (28/11).
BACA JUGA: Jangan Sampai DPR Terjebak Mainan Satu Fraksi
Hendari menduga, buying time hanya untuk tujuan membuka ruang negosiasi bagi tujuan-tujuan politik. Bukan untuk tujuan pemajuan pemberantasan korupsi.
"Apalagi secara pararel, DPR memercepat revisi Undang-Undang KPK. Penundaan pemilihan dan revisi UU KPK, keduanya merupakan upaya sistematis melemahkan KPK," ujar Hendardi.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Nelayan Gorontalo tak Butuh Kapal 30 GT, tapi...
BACA JUGA: Pengusaha Langgar PP 78 Tahun 2015 Bakal Disanksi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Buka Lelang Naskah UN 2016 sebesar Rp94 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi