JAKARTA - Praktisi hukum Todung Mulya mengatakan, DPR telah melakukan penghinaan (contempt of parlement) terkait tindakan DPR yang tidak mengakomodasi hasil rapat Paripurna DPD yang menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Paripurna DPR yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menaikan harga BBM diduga kuat telah mengarah pada contempt of parlement," kata Todung Mulya Lubis, dalam acara diskusi bertema 'Peran, Fungsi dan Aktualisasi Senat Dalam Sistem Parlemen di Berbagai Negara, di Senayan, Jakarta, Selasa (3/4).
Menurut Todung, meski wewenang DPD saat ini tidak sebagaimana yang diharapkan, tapi ketika institusi DPD mengeluarkan sebuah keputusan melalui forum tertingginya yaitu sidang paripurna DPD, maka DPR semestinya menjadikan keputusan itu sebagai salah satu bahan pertimbangan sebelum DPR mengambil keputusan.
Sikap itu yang tidak diperlihatkan oleh sidang Paripurna DPR yang berlangsung selama 16 jam pada tanggal 30 hingga 31 Maret 2012 itu.
"Tidak satupun diantara sembilan fraksi di DPR yang mengingatkan bahwa tanggal 15 Maret Paripurna DPD sudah menyampaikan keputusan menolak penaikan harga BBM kepada pimpinan DPR. Sikap tersebut diduga telah menghina parlemen karena DPD bahagian sistem parlemen di Indonesia," kata Todung Mulya Lubis.
Sebelumnya, Sabtu (31/4) dinihari Paripurna DPR minus Fraksi PDI-P dan Hanura meloloskan penambahan Ayat 6A pada Pasal 7 RUU APBN-P 2012. Pasal tersebut substansinya memberikan kewenangan pada untuk menaikan harga eceran BBM dalam negeri dengan kondisional tertentu. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rebutan Massa, Timses Bentrok
Redaktur : Tim Redaksi