DPR Dinilai Terus Berupaya Preteli Kewenangan KPK

Senin, 17 Oktober 2011 – 11:26 WIB

JAKARTA - Presidium Indonesian Police Watch (IPW) yang juga Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Neta S Pane menegaskan, ide revisi Undang-undang KPK harus ditolakSebab, revisi UU KPK akan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia

BACA JUGA: PA Jaksel Tunggu Kedatangan Suharso



"Ide itu bisa melumpuhkan semangat pemberantasan korupsi, sebab kewenangan KPK akan dipreteli," kata  Neta S Pane, Senin (17/10), di Jakarta


Menurut Neta, ide revisi UU KPK muncul dari sebagian anggota DPR

BACA JUGA: Koster Penuhi Panggilan KPK

Ide itu menurut dia sebaiknya tidak usah ditanggapi
Karena, tegas dia, bisa jadi ide itu muncul berlatar belakang dendam akibat banyaknya anggota DPR ditangkap KPK dengan tuduhan korupsi

BACA JUGA: Jubir MA Pernah Adili Teman Main Bola

"Sebab itu, ide tersebut tak perlu ditanggpi karena UU KPK masih sangat relevan untuk membrantas korupsi," jelasnya. 

Kendati demikian, pihaknya juga mengimbau agar KPK melakukan introspeksi dan berbenah diriDibebaskannya tersangka korupsi, bekas Wali Kota Bekasi non aktiv, Mochtar Muhammad, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, harus  mampu membuka mata KPK akan kelemahan-kelemahannya

"KPK harus mau mengkaji kenapa angka korupsi masing tinggiWalau KPK sudah menangkapi begitu banyak koruptor tapi efek jera tidak muncul," sesalnyaYang muncul, lanjut dia, justru perlawanan terhadap KPK"Salah satu perlawanan itu adalah ide Revisi UU KPK," jelas Neta

Seperti diketahui, Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, beberapa waktu lalu menegaskan, bhwa sudah selayaknya sekarang UU KPK dilakukan revisi(boy/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tipikor Ad Hoc Lemah, MA Beri Pelatihan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler