JAKARTA - Presidium Indonesian Police Watch (IPW) yang juga Deklarator Komite Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Neta S Pane menegaskan, ide revisi Undang-undang KPK harus ditolakSebab, revisi UU KPK akan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia
BACA JUGA: PA Jaksel Tunggu Kedatangan Suharso
"Ide itu bisa melumpuhkan semangat pemberantasan korupsi, sebab kewenangan KPK akan dipreteli," kata Neta S Pane, Senin (17/10), di Jakarta
Menurut Neta, ide revisi UU KPK muncul dari sebagian anggota DPR
BACA JUGA: Koster Penuhi Panggilan KPK
Ide itu menurut dia sebaiknya tidak usah ditanggapiBACA JUGA: Jubir MA Pernah Adili Teman Main Bola
"Sebab itu, ide tersebut tak perlu ditanggpi karena UU KPK masih sangat relevan untuk membrantas korupsi," jelasnya.Kendati demikian, pihaknya juga mengimbau agar KPK melakukan introspeksi dan berbenah diriDibebaskannya tersangka korupsi, bekas Wali Kota Bekasi non aktiv, Mochtar Muhammad, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, harus mampu membuka mata KPK akan kelemahan-kelemahannya
"KPK harus mau mengkaji kenapa angka korupsi masing tinggiWalau KPK sudah menangkapi begitu banyak koruptor tapi efek jera tidak muncul," sesalnyaYang muncul, lanjut dia, justru perlawanan terhadap KPK"Salah satu perlawanan itu adalah ide Revisi UU KPK," jelas Neta
Seperti diketahui, Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, beberapa waktu lalu menegaskan, bhwa sudah selayaknya sekarang UU KPK dilakukan revisi(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tipikor Ad Hoc Lemah, MA Beri Pelatihan
Redaktur : Tim Redaksi