Hakim Tipikor Ad Hoc Lemah, MA Beri Pelatihan

Senin, 17 Oktober 2011 – 06:00 WIB

JAKARTA - Semakin banyaknya para koruptor yang dibebaskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuat Mahkamah Agung semakin was-wasMereka pun mengakui bahwa kualitas hakim-hakim ad hoc di daerah masih kurang dan harus diperbaiki

BACA JUGA: Perusahaan Jepang Butuh 63 TKI Purna Program G to G



Lembaga kehakiman yang dipimpin Harifin Tumpa ini akan memanggil semua hakim ad hoc untuk diberi pelatihan
"Semua akan kami panggil

BACA JUGA: SBY Dinilai Mendramatisir Reshuffle Kabinet

Tapi tentunya secara bergiliran," kata Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali di Jakarta, Minggu (16/10)


Menurutnya, semuanya hakim ad hoc itu akan dikumpulkan untuk diberi banyak bekal atau pelatihan guna menjadi hakim yang khusus untuk menangani kasus-kasus korupsi

BACA JUGA: KPK Harus Periksa Jaksa Perkara Mochtar Muhammad

Memang, berdasarkan UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, selain digawangi para hakim karir, pengadilan khusus tersebut juga dilengkapai dengan hakim ad hoc

Hakim ad hoc sendiri yang seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam ini sebagai hakim tindak pidana korupsiNah, berdasarkan pasal 12, syarat untuk menjadi seorang hakim ad hoc di pengadilan tipikor adalah berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 tahunMinimal berumur 40 tahun dan tidak pernah dipidanaSeharusnya, hakim ad hoc bisa menjadi pengimbang hakim karir untuk memutus perkara korupsi dan lebih tegas untuk menghukum koruptor
   
Hatta menerangkan, nantinya dalam pelatihan tersebut para hakim ad hoc akan mendapat bekal lebih dalam tentang teknis yudisialSelain pemahanan teknis, MA juga akan memberikan pelatihan untuk meningkatkan integritas hakim ad hoc"Intergritas hakim adalah salah satu hal yang sangat kami perhatikanApalagi untuk memutuskan perkara-perkara korupsi," katanya
   
Pria yang juga merangkap sebagai juru bicara MA itu mengakui bahwa banyaknya koruptor yang diputus bebas di Pengadilan Tipikor menjadi perhatian khusus para petinggi MATerutama yang terjadi di Pengadilan Tipikor BandungDimana pengadilan tersebut sudah membebaskan tiga koruptor yang merupakan kepala daerah

"Apalagi semuanya diputus dengan aklamasi, tidak ada dissenting opinion dari hakim ad hoc," katanyaDia menambahkan yang disorot adalah perilaku hakim ad hoc Ramlan Comel yang ternyata juga sudah membebaskan dua koruptorYakni Bupati Subang Eep Hidayat dan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad

Tak hanya di Bandung, menurut Hatta, Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjadi salah satu pengadilan yang banyak membebaskan koruptorNamun meski begitu pihaknya tidak begitu saja menuduh bahwa ada hakim yang memainkannya"Kan bisa saja dakwaan yang diajukan jaksa lemah," katanya

Namun saat disinggung bahwa salah satu perkara yang dibebaskan Pengadilan Tipikor Bandung adalah kasus yang ditangani KPKdan KPK belum pernah lolos menghukum orang, Hatta pun bereaksi enteng"Kalau semua kasus KPK menang aneh," kata Hatta

Menurutnya seorang hakim tidak berpandangan pihak mana yang menangani sebuah kasusApakah kejaksaan ataukah KPKYang penting, jika seseorang terbukti bersalah harus dihukum, tapi apabila tidak terbukti bersalah maka dia harus dibebaskan(kuh/aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Demokrat Dipanggil, Minus Freddy dan Darwin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler