DPR Ditantang Interpelasi Jokowi Karena Batalkan Pencalonan BG

Jumat, 20 Februari 2015 – 19:59 WIB
Batalkan Pencalonan BG, DPR Ditantang Interpelasi Jokowi. Pengamat Hukum Tata negara Margarito Kamis. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis mengatakan Presiden Joko Widodo sudah terlampau jauh menggunakan hak prerogatifnya dengan membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri. Karenanya, ia menantang DPR untuk menggulirkan hak interpelasi atau lebih tinggi lagi hak angket terhadap Jokowi.

"Saya ingin ajak DPR memiliki garis berpolitik. Kalau berani prakarsai minimal interpelasi, kalau berani lagi hak angket (untuk Presiden Joko Widodo)," kata Margarito saat diskusi di Pressroom DPR, Jumat (20/2), tentang calon kapolri baru Komjen Badrodin Haiti yang diajukan Jokowi ke DPR.

BACA JUGA: Adnan Pandu jadi Imam Salat Magrib Polri-KPK

Dalam pandangannya, Margarito menegaskan bahwa Presiden tidak memiliki prerogatif dalam pengangkatan kapolri karena diperlukan pertimbangan dari Kompolnas dan yang terpenting persetujuan DPR. Sehingga Presiden hanya punya hak menominasi dan mengusulkan.

Nah, ketika DPR telah menyetujui nama Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri yang diusulkan presiden, maka tidak ada alasan bagi Jokowi mengabaikannya. Sebab, keputusan DPR mengikat Presiden secara konstiusi sehingga tidak bisa tidak dilaksanakan.

BACA JUGA: Menkum HAM Pertimbangkan Pindahkan Labora

"Dia (Presiden) menominasikan, DPR menyetujui, dan kemudian melantik. Apakah keputusan DPR tidak memiliki kekuatan mengikat? Bagi saya ini memiliki kekuatan mengikat Presiden sehingga harus melaksanakan keputusan DPR itu," jelasnya.

Margarito mengaku heran dengan keputusan Presiden Jokowi tidak melantik BG. Karena sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak melantik BG. Terlebih, putusan praperadilan telah menghilangkan statusnya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Sidak ke Pusat Perbelanjaan, Menteri Hanif Berang Temukan Banyak Pelanggaran

Karena alasan itu, Margarito menantang keberanian DPR untuk menggulirkan interpelasi, atau hak angket terhadap presiden karena peluang itu memungkinkan bagi DPR.

"Sanksinya (buat Presiden), pemberhentian diatur. Ada interpelasi, dan lain-lain. Jadi DPR harus menuduh dulu. Interpelasi, angket, hak menyatakan pendapat, masuk MK, disetujui masuk MPR," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK Tak Akan Bagi-bagi Tugas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler