DPR Dituding Ubah Negara Hukum Menjadi Negara UU

Selasa, 12 Februari 2013 – 20:51 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merubah negara ini dari negara hukum menjadi negara undang-undang (UU). Setiap tahun kata Margareto, kerja DPR merubah UU terus.

"DPR telah merubah negara hukum menjadi negara undang-undang lantaran kerja DPR itu mengutak-atik terus undang-undang, sementara penegakkan hukum tidak diawasi" kata Margarito Kamis, saat diskusi revisi UU MD3, di press room DPR, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (12/2).

UU Pemilu dan partai politik (Parpol) misalnya. Menurut Margarito selalu berubah-rubah disetiap akan berlangsungnya Pemilu. Bahkan ada lagi sejumlah UU yang setiap tahun dirubah-rubah sesuai dengan kepentingan jangka pendek partai politiknya.

"Jangan-jangan kalau ada saudara-saudara kita yang dari Papua akan mencalonkan diri untuk posisi presiden dan atau wakil presiden, undang-undang pun akan mereka ubah," ujar dia.

Terakhir dikatakannya, saat ini DPR sudah menganut prinsip "tiba saatnya" untuk bekerja dalam merubah undang-undang dan tidak pernah berusaha agar sebuah produk UU itu bisa berlaku relatif lama sebagaimana yang terjadi di sejumlah negara demokrasi di dunia. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKPI Desak Bawaslu Adukan KPU ke DKPP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler