JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengambil langkah-langkah konstitusional, menyusul penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan keputusan Bawaslu.
"Kita harapkan Bawaslu dapat mengambil langkah-langkah konstitusional dan konkrit dalam waktu dekat. Ini untuk mengukuhkan keputusan Bawaslu yang menerima permohonan PKPI untuk disertakan jadi peserta Pemilu 2014," ujar Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, di Jakarta, Selasa (12/2).
Menurutnya, Bawaslu harus segera melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena dalam putusan KPU dimaksud, benar-benar tidak mengindahkan prinsip dasar dan etika prilaku penyelenggara Pemilu. Dan nyata-nyata menentang Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012.
"KPU tidak mengindahkan norma penyelenggara dan tidak melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang didasarkan UUD45. KPU juga tidak mampu menciptakan adanya kepastian hukum Pemilu," katanya.
Karena itu berdasarkan fakta-fakta yang ada, Sutiyoso yakin Bawaslu akan segera melaporkan KPU ke DKPP. Apalagi sebelumnya, langkah yang sama pernah ditempuh terkait permohonan sejumlah partai politik untuk disertakan dalam verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2014.
"Dengan keputusan KPU ini, kita juga merasa dipermalukan dan sangat dirugikan. Sebab setelah keputusan Bawaslu, kita telah melakukan konsolidasi karena putusan itu kita anggap final dan mengikat sebagaimana UU Pemilu Nomor 8 tahun 2012. Jadi PKPI yang jadi korbannya. Tidak saja dipermalukan tapi juga mengalami kerugian materil maupun moril," katanya yang memastikan, dalam dua hari ke depan PKPI kemungkinan juga akan membawa kasus penolakan KPU ke DKPP, Komisi Ombudsman RI dan ke Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diketahui, Senin (11/2) kemarin, KPU memutuskan tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu tahun 2014 mendatang.(gir/jpnn)
"Kita harapkan Bawaslu dapat mengambil langkah-langkah konstitusional dan konkrit dalam waktu dekat. Ini untuk mengukuhkan keputusan Bawaslu yang menerima permohonan PKPI untuk disertakan jadi peserta Pemilu 2014," ujar Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, di Jakarta, Selasa (12/2).
Menurutnya, Bawaslu harus segera melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena dalam putusan KPU dimaksud, benar-benar tidak mengindahkan prinsip dasar dan etika prilaku penyelenggara Pemilu. Dan nyata-nyata menentang Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012.
"KPU tidak mengindahkan norma penyelenggara dan tidak melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang didasarkan UUD45. KPU juga tidak mampu menciptakan adanya kepastian hukum Pemilu," katanya.
Karena itu berdasarkan fakta-fakta yang ada, Sutiyoso yakin Bawaslu akan segera melaporkan KPU ke DKPP. Apalagi sebelumnya, langkah yang sama pernah ditempuh terkait permohonan sejumlah partai politik untuk disertakan dalam verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2014.
"Dengan keputusan KPU ini, kita juga merasa dipermalukan dan sangat dirugikan. Sebab setelah keputusan Bawaslu, kita telah melakukan konsolidasi karena putusan itu kita anggap final dan mengikat sebagaimana UU Pemilu Nomor 8 tahun 2012. Jadi PKPI yang jadi korbannya. Tidak saja dipermalukan tapi juga mengalami kerugian materil maupun moril," katanya yang memastikan, dalam dua hari ke depan PKPI kemungkinan juga akan membawa kasus penolakan KPU ke DKPP, Komisi Ombudsman RI dan ke Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diketahui, Senin (11/2) kemarin, KPU memutuskan tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu tahun 2014 mendatang.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Sudah Diajak Bicara SBY Soal Pakta Integritas
Redaktur : Tim Redaksi