DPR Dorong e-KTP Berlaku Seumur Hidup

Kamis, 28 Juni 2012 – 15:19 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin mengatakan, sekitar 71 juta wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) belum terdaftar. Padahal, seharusnya sisa 71 juta warga yang belum terdaftar itu sudah bisa diselesaikan tahun ini. Jumlah itu diketahui Komisi II DPR setelah menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (27/6), di Jakarta.

"Dari target sebesar 172 Juta, sampai dengan tanggal 26 Juni 2012, hasil pelayanan perekaman e-KTP secara nasional sudah mencapai 101.575.236 wajib e-KTP. Berarti tinggal sisa sekitar 71 juta Wajib e-KTP yang belum terdaftar," kata Nurul kepada JPNN, Kamis (28/6).

Ditambahkan, ada 10 daerah yang tidak bisa menyelesaikan target e-KTP tepat waktu. Ini lantaran terkendala pada kepadatan penduduk atau jauhnya jangkauan wilayah yang tidak berbanding lurus dengan ketersediaan jumlah alat yang digunakan di lapangan. "Harapan kita di akhir tahun 2012, program e-KTP sudah berakhir sesuai target," jelasnya.

Nurul Arifin juga mengusulkan, seharusnya e-KTP dengan basis data iris dan finger print bisa berlaku seumur hidup. Hal ini disebabkan karena data yang tersimpan atau terdaftar adalah data yang bisa digunakan dalam waktu panjang.

Mengenai usulan ini, Ketua Komisi II, Agun Gunanjar merespons positif apabila e-KTP ini bisa diberlakukan seumur hidup. Hanya saja, ada kendala regulasi yang terkait dengan ini, yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2006 pasal 64 ayat (4) huruf (a) bahwa masa berlakuknya KTP hanya lima tahun dan pasal 63 ayat (5) yang mewajibkan perpanjangan KTP jika sudah berakhir masa berlakunya.

"Kecuali yang berumur 60 tahun diberikan KTP seumur hidup sebagaimana pasal 64 ayat (5). Karena itu, jika e-KTP disepakati untuk digunakan seumur hidup, maka Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Adminduk harus direvisi," paparnya.

Ia mengatakan, keuntungan lain yang mencuat jika e-KTP diberlakukan seumur hidup adalah 'hemat anggaran'. Jumlah penduduk wajib KTP adalah 1,72 juta. Jika 1,72 juta dikalikan Rp4.586 harga licensi Afis, maka diperoleh anggaran Rp788.792.000.000.

"Itulah yang bisa dihemat jika e-KTP bisa diberlakukan seumur hidup," tegasnya.

Nah, menurut dia, jika Mendagri mau membuat sejarah dalam pemerintahannya, maka harus ada keberanian untuk menerapkan e-KTP seumur hidup. "Dengan catatan kita akan sama-sama mengubah Undang-undang nomor 23 tahun 2006," jelasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vonis Atas Mantan Anak Buah Ical Dinilai Janggal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler