DPR Dorong Kemlu Minta Penjelasan Hong Kong soal Abdul Somad

Minggu, 24 Desember 2017 – 18:24 WIB
Ustaz Abdul Somad (bertopi hitam) dalam kawalan Laskar Pembela Islam di Pekanbaru, Riau. Foto: Defizal/Riau Pos/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyayangkan insiden pendeportasian terhadap Ustaz Abdul Somad oleh otoritas Hong Kong. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendesak Kementerian Luar Negeri (kemlu) RI bisa meminta penjelasan dari imigrasi Hong Kong yang menolak masuknya dai kondang asal Riau itu.

Kharis mengatakan, Kemlu memiliki Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) yang bisa bertanya ke otoritas Hong Kong. "Sehingga jelas dan tidak ada praduga," kata Kharis, Minggu (24/12).

BACA JUGA: Ini Temuan Dirjen Imigrasi soal Ust Abdul Somad Dideportasi

Dia menambahkan, sebagaimana amanat  pembukaan UUD 1945 maka negara wajib melindungi WNI. Perlindungan WNI di luar negeri merupakan prioritas utama bagi Kemenlu RI, apalagi yang sudah memenuhi persyaratan administrasi ataupun prosedur untuk memasuki negara lain.

"Kita berhak menanyakan apa yang salah dari WNI terkait," tegas Kharis.

BACA JUGA: Abdul Somad Ditolak Masuk Hong Kong, Ini Tanggapan Imigrasi

Dia lantas mengutip Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Pasal 19 hurus b UU itu mewajibkan pemerintah memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara
dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

“Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut," paparnya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Abdul Somad Ditolak, Fahri: Nama Beliau Akan Makin Besar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ustaz Abdul Somad Diduga Teroris, Begini Kata MUI


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler