DPR Dorong KPK Langsung Usut Pencaplokan Lahan KAI

Kamis, 11 Desember 2014 – 09:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan pencaplokan lahan milik PT Kereta Api Indonesia di Jalan Jawa, Medan, oleh PT Citra Agra Karisma yang dijadikan kawasan mal Centre Point, rupanya mendapat perhatian Komisi Hukum DPR.

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat bahkan terang-terangan menyebut adanya indikasi para pejabat dan aparat penegak hukum telah disetir pemilik modal. Karena itu, vokalis Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra itu menyatakan akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengusut kasus ini.

BACA JUGA: Kuasa Hukum PLN: Perkara Penjaminan Ermawan Sesuai Aturan

"Kami dorong agar KPK turun tangan untuk mengurai masalah, sebab KPK bisa obyektif, tidak akan terkooptasi oleh mafia-mafia yang ada di Sumut," cetus Martin kepada JPNN kemarin (10/12).

Menurut politikus yang juga "Siantar Man" itu, masalah Centre Point ini sudah begitu rumit. "Kasus ini memang terkesan para pejabat di sana dan aparat penegak hukum mudah dibeli oleh pihak-pihak yang punya uang. Maka KPK harus turun tangan," cetusnya, sembari mengatakan, permintaan resmi Komisi III DPR ke KPK akan segera dilayangkan.

BACA JUGA: Kodam XII Dapat Tambahan Meriam Tarik Kaliber Terbesar

Diberitakan, Manager Humas PT KAI Divre Sumut-Aceh, Jaka Jakarsih menyebutkan, PT KAI akan mengajak KPK untuk ikut dalam pertemuan dengan DPRD Medan pada Senin pekan depan (15/12).

Belum diketahui persis, siapa pejabat PT KAI yang akan bertandang ke DPRD Medan, termasuk apa materi yang akan disampaikan. Dirut PT KAI Edi Sukmoro yang berkantor di Bandung belum bisa dihubungi. Pertanyaan lewat layanan pesan singkat (SMS) juga belum dijawab.

BACA JUGA: KPI Pastikan Tak Campuri Urusan Hukum TPI

Namun, beberapa waktu lalu mantan Direktur Aset PT KAI itu pernah mengatakan, pihaknya menyambut baik jika memang akan diundang DPRD Medan untuk memberikan penjelasan terkait lahan di Jalan Jawa itu. "Kami siap kalau memang diundang," ucapnya kepada JPNN beberapa waktu lalu.

Menurut Martin, sebenarnya KPK tidak perlu ikut-ikutan dalam pertemuan itu. Kata Martin, mestinya KPK langsung saja memulai pengusutan karena persoalannya sudah rumit. "KPK harus langsung mengusutnya, biar tidak makin rumit," cetusnya.

Bukan hanya itu, Martin juga menjanjikan akan menanyakan langsung ke Kapolri terkait kasus ini. Hal ini lantaran Polda Sumut menetapkan Kepala Kantor BPN Medan Dwi Purnama (sudah dimutasi) dan Kepala seksi Pemberian Hak-hak BPN Medan, Hafizunsyah menjadi tersangka gara-gara ogah menerbitkan sertifikat  HGB untuk PT ACK.

Terhadap Mahkamah Agung (MA), Martin juga mengingatkan agar memberikan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang obyektif. "MA harus membuktikan sebagai lembaga hukum yang tidak terkooptasi oleh kepentingan pihak-pihak yang punya uang," kata Martin. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW: Jokowi Ajukan Nama Calon Kapolri ke DPR Januari Nanti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler