KPI Pastikan Tak Campuri Urusan Hukum TPI

Kamis, 11 Desember 2014 – 07:51 WIB
KPI Pastikan Tak Campuri Urusan Hukum TPI. Foto: Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyerahkan sepenuhnya proses hukum penyelesaian kepemilikan saham Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis (11/12).

Muzayyad mengaku sudah menyampaikan itu saat melakukan pertemuan dengan Direksi PT CTPI di kantornya, Rabu (11/12) kemarin. Apapun hasil keputusan dari lembaga tersebut, kata Muzayyad, KPI memastikan tidak akan mencampuri ataupun mengintervensi proses tersebut.

BACA JUGA: IPW: Jokowi Ajukan Nama Calon Kapolri ke DPR Januari Nanti

"Kami sangat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh PT CTPI saat ini. Dan kami pastikan tidak akan berbeda dengan keputusan lembaga hukum yang berwenang," tutur Muzayyad.

Menurut Muzayyad, kewenangan KPI terbatas di etika penyiaran dan kaidah-kaidah penyiaran yang bersangkutan dengan kepentingan publik. Sedangkan, lanjutnya, status kepemilikan saham, KPI tak memiliki hak dan kewenangan untuk itu.

BACA JUGA: Taspen Enggan Lebur Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Terkait kehadiran rombongan direksi PT CTPI, Muzayyad tidak menampik bila perkara kepemilikan saham PT CTPI juga ikut diadukan ke KPI. Namun, ia menegaskan hal itu sudah dipastikan bukan kewenangan dari KPI.

"Ada dua pokok perkara yang mereka sampaikan ke kami. pertama soal konten penyiaran yang dilakukan oleh salah satu stasiun televisi yang dinilai tidak proporsional dan kedua, soal kedudukan kepemilikan saham. Tapi soal konten yang akan kita pelajari lebih lanjut," sambungnya.

BACA JUGA: JK Bilang Usut Kasus HAM Tidak Gampang

Sebelumnya rombongan direksi PT CTPI yang diwakili oleh Presiden Direksi A Ridha Sabana, Wakil Habiburokhman, Coorporate Secretary Melki Laka Lena dan kuasa hukum, Harry Ponto, mendatangi KPI, Rabu kemarin. Mereka bermaksud memasukkan dua perkara yang sedang terjadi di perusahaan tersebut. Namun, KPI menyatakan tidak semua yang diadukan menjadi kewenangan lembaga tersebut.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Fuad, Gubernur Jatim Siap Dipanggil KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler