DPR Dorong Pembangunan Bendungan Paselloreng Selesai 2019

Kamis, 22 Maret 2018 – 14:14 WIB

jpnn.com, WAJO - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin M. Said berharap target penyelesaian pembangunan Bendungan Paselloreng bisa selesai pada tahun 2019.

Dia menyampaikan progres pembangunan bendungan tersebut sangat bagus, penilaian ini didapat setelah Tim Kunjungan Kerja Komisi V melakukan evaluasi menyeluruh pada proses pembangunan Bendungan Paselloreng. Evaluasi bukan hanya menyangkut kontruksi bendungan saja, tapi juga masalah yang terkait pembebasan lahan masyarakat.

BACA JUGA: Perlu Sinergitas untuk Menyukseskan UNBK di Kabupaten Siak

“Harapannya selain menjadi irigasi sawah-sawah di sekitar, juga sebagai penyedia air bersih untuk seluruh wilayah Kabupaten Wajo,” ujar Muhidin saat memimpin Tim Kunker Komisi V ke mega proyek irigasi di Desa Arajang, Kecamatan Gilirang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (19/3/2018).

Dalam kunker ini, turut mendampingi perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Daerah setempat.

BACA JUGA: Ketua DPR: Jangan Menghalalkan Segala Cara

Diketahui, proyek tersebut telah menelan biaya sebanyak Rp 700 miliar lebih dari APBN tahun di 2015-2019. Selain masalah manajemen konstruksi, pembebasan 1.600 hektare lahan milik warga menjadi sorotan Tim Kunspek Komisi V DPR. Pembangunan Bendungan Paselloreng merupakan proyek strategis nasional yang harus selesai pada tahun 2019.

Mengenai ganti rugi lahan masyarakat yang akan digenangi air bendungan, warga diimbau tenang karena ketersediaan dana tidak masalah, dan sudah ditanggulangi Lembaga Manajemen Aset (LMAN).

BACA JUGA: Peradilan Etik MKD jadi Perhatian Bamsoet

“Ketersediaan dana tidak ada masalah, tinggal kinerja tim yang mengurus harus lebih giat. Kalau appraisal dinilai BPK baik, saya rasa tidak akan ada kendala,” imbuh Muhidin.

Berkenaan dengan keinginan masyarakat yang meminta penyamarataan harga lahan, politikus Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, sudah diadakan pembahasan oleh pihak pengambil kebijakan dari proyek maupun Badan Pertanahan.

“Semua ganti rugi sudah ditangani oleh pihak appraisal secara adil, transparan dan sangat terbuka karena dilengkapi dengan fakta dan bukti yang membedakan harga lahan,” kata Muhidin sembari berpesan, sebelum bendungan dioperasikan agar diuji coba terlebih dahulu.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Pimpin Rapat Konsultasi Timwas TKI-Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler