JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mendorong PT Dirgantara Indonesia (DI), untuk membayar hak-hak bekas karyawannya, yang belum sepenuhnya dibayarkan setelah di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)Wakil Ketua DPR RI
BACA JUGA: Anas Didesak Pecat Nazar
Taufik Kurniawan, menegaskan, pimpinan DPR menindaklanjuti hasil pembahasan Komisi IX dan Badan Anggaran yang sudah menyetujui, agar untuk pembayaran pesangon dimasukkan APBN-P, akan menyurati Menteri BUMN dan Menteri Keuangan."Kita akan memerjuangkan, karena itu adalah hak karyawan
Kesimpulan rapat Februari 2011 lalu, Komisi IX DPR RI dan Badan Anggaran, sudah mendukung secara politis agar untuk pembayaran hak 3.431 eks karyawan PT DI senilai Rp 170 miliar dimasukkan dalam APBN Perubahan
BACA JUGA: Curhat Lagi, SBY Bela Anas
Sikap politisi ini sudah diteruskan kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti"Dukungan politik sudah dilaksanakan sesuai mekanisme di DPR melalui proses yang panjang dan melelahkan
BACA JUGA: Berbenah, PPRN Gelar Munaslub
Nanti akan kita bawa ke rapat pimpinan DPRNanti kita sama-sama membuat surat untuk Menteri terkait, seperti Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, untuk segera mengalokasikan anggaran pembayaran hak karyawan ini," ungkap Sekjen PAN tersebut.Taufik tidak ingin, hak-hak karyawan terzalimi sehingga pengabdian karyawan selama ini di PT DI tidak dihargaiBagaimanapun juga, lanjut Taufik, para karyawan itu telah mencurahkan tenaga pikiran dan pengabdian mereka"Jangan sampai pembayaran itu tidak dilakukan, karena itu akan menzalimi hak para karyawan.
Ketua Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT DI, Mardjiono berharap agar DPR RI memperjuangkan anggaran pembayaran hak mantan karyawan itu dalam APBN-P"Kami mohon ditindaklanjuti agar sisa pembayaran itu bisa dipenuhi PT DI," ungkap Mardjiono saat bertemu Taufik Kurniawan, yang didampingi Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz dan Ketua Pansus RUU BPJS Rizal Shihab(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Usung Incumbent di Pemilukada Kampar
Redaktur : Tim Redaksi