DPR Dorong Prita Tuntut Balik

Kamis, 04 Juni 2009 – 17:49 WIB

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mendorong Prita Mulyasari untuk melakukan tuntutan balikHanya saja, tuntutan balik bukan ditujukan ke RS Omni Internasional, Alam Sutra, Tangerang, melainkan ke pihak kepolisian

BACA JUGA: Menhub Lantik 789 Perwira Transportasi

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pihak kepolisian diduga kuat telah melakukan kelalaian, yakni dengan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurut Gayus, pihak kepolisian telah melakukan kesalahan besar dengan menggunakan UU ITE
Alasannya, UU tersebut belum bisa diberlakukan

BACA JUGA: Setahun, Butuh Rp 1,5 Trilun Dukung SDM Transportasi

”UU ITE itu belum eksis, belum 2010
Artinya dia belum eksis sebagai UU

BACA JUGA: Pelaut Indonesia Disenangi Maskapai Luar Negeri

Sedang KUHP secara tegas menyebutkan tidak ada kejahatan yang dilakukan dengan tidak adanya UU yang mengatur mengenai tindakan itu,” ungkap Gayus di di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).

Sebelumnya, mantan anggota Panitia Khusus Pembahas UU ITE itu, M Yamin Kara mengakui bahwa peraturan tersebut belum sempurnaUU ITE juga baru akan diterapkan mulai tahun 2010 setelah peraturan pendukungnya selesai dibuat.

”Peraturan pemerintah belum semua selesaiUU ITE belum sempurna, baru lima persen yang dikeluarkan,” ujar Yamin kepada wartawan, Rabu (3/6).

Gayus Lumbuun menjelaskan, dengan argumen belum berlakunya UU ITE tersebut, Prita bisa menuntut balikLangkah ini dipandang penting untuk memulihkan harkat dan maratabatnya”Yang dituntut polisinya,” tegasnya.

Selain alasan belum berlakunya UU ITE, kata Gayus, dari sisi kemanusiaan, penahanan terhadap Prita juga dinilai janggalPenyidik mestinya juga mempertimbangkan aspek kemanusiaanPasalnya, penyidik punya hak diskresi untuk melakukan penahanan atau tidakAntara lain, dengan memperhitungkan apakah yang tersangka akan melarikan diri atau kemungkinan akan menghilangkan barang bukti bila tidak ditahan.

Sebagai komisi yang membidangi hukum, kata Gayus, Komisi III DPR akan menyoroti kinerja kejaksaan, terkait dengan perkara yang menarik perhatian publik iniKomisi III DPR akan mendorong Kejaksaan Agung untuk menelusuri ada tidaknya jaksa nakal yang bermain dalam kasus ini.

Seperti diketahui, Prita Mulyasari merupakan pasien yang merasa kurang puas dan merasa dipermainkan oleh RS Omni Internasional, Alam Sutra, TangerangDalam sebuah tulisan yang dikirim ke milis, dia menceritakan perlakuan dua dokter di RS tersebut, yakni dr Hengky dan dr Grace(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Pencekalan Bupati Natuna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler