KPK Minta Pencekalan Bupati Natuna

Kamis, 04 Juni 2009 – 17:09 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan dugaan korupsi pada dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) pada APBD Natuna tahun 2003-2004Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah meminta pencekalan terhadap Bupati Natuna Daeng Rusnadi.

Juru bicara KPK Johan Budi kepada JPNN mengungkapkan bahwa pimpinan KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jendral Imigrasi untuk meminta pencekalan atas Daeng Rusnadi

BACA JUGA: SDM Transportasi Masih Tercukupi

“Yang kita mintakan cekalnya itu mantan Ketua DPRD Natuna
Suratnya sudah dikirim kemarin (Rabu, 3 Juni),”  ujar Johan, Kamis (4/6).

Seperti diketahui, KPK sejak pertengahan bulan lalu telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi DBH migas Natuna ke tahap penyidikan

BACA JUGA: 2010, Subsidi Perumahan Diplot Rp 3,09 T

Seiring peningkatan ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan mantan Bupati Natuna, Hamid Rizal, sebagai tersangka.

Namun Hamid menuding nama lain yang dianggapnya turut terlibat
Menurutnya, dalam setiap pencairan dana bagi hasil migas itu selalu ada tanda terima dari pihak-pihak yang menerimanya

BACA JUGA: Atasi Trafficking, Indonesia-Australia Perkuat Kerjasama

Nama Daeng Rusnadi yang waktu itu masih menjadi Ketua DPRD Natuna adalah salah satu pihak yang disebut Hamid ikut menikmati DBH Migas.

Lantas apa status yang disandang Daeng dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 72 miliar itu? Johan menegaskan bahwa saat ini Daeng masih berstatus sebagai saksi"Statusnya masih saksi," tandas Johan.

Lebih lanjut dikatakannya, KPK juga kembali mengirimkan tim penyidik ke Natuna“Ada memang tim yang kita kirim untuk pemeriksaan di sana,” sambung Johan,” tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LAN Akan Tatar Wakil Rakyat 2009-2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler