DPR-DPD Desak Gubernur Keluarkan Rekomendasi Simalungun Hataran

Rabu, 10 April 2013 – 05:46 WIB
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran menjadi UU, antara lain terhambat karena belum adanya rekomendasi dari gubernur Sumut.

Ini lantaran Gatot Pujo Nugroho sebelumnya hanya menjadi Plt gubernur Sumut, sehingga tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis, termasuk soal rekomendasi pemekaran.

Nah, karena saat ini Gatot sudah menjabat sebagai gubernur definitif, dia didesak untuk segera mengeluarkan rekomendasi dimaksud.

Desakan disampaikan anggota Komisi IV DPR Anton Sihombing dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Rahmat Shah.

"Saya berharap agar Pak Gubernur segera mengeluarkan rekomendasi. Aspirasi pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran itu kan sudah lama, jangan ditambah lama-lama lagi," ujar anggota DPR asal Siantar, Anton Sihombing, kepada JPNN kemarin (9/4).

Seperti diketahui, meski Anton merupakan anggota Komisi IV DPR, namun dia sejak awal ikut mendorong pembentukan kabupaten yang ingin pisah dari Kabupaten Simalungun ini. Beberapa waktu lalu, dia bersama delegasi DPRD Simalungun, menemui pimpinan Komisi II DPR, yang mengurusi soal pemekaran daerah.

Anton berharap, setelah pada pengesahan sejumlah RUU pemekaran beberapa waktu lalu RUU pembentukan Simalungun Hataran tidak termasuk di dalamnya, maka pada gelombang berikutnya, RUU Simalungun Hataran harus ikut.

"Jadi, jika pada masa sidang berikutnya nanti ada pengesahan paket RUU pemekaran, Simalungun Hataran harus ikut. Makanya saya berharap gubernur Sumut cepat mengeluarkan rekomendasi," kata politisi Partai Golkar itu.

Terpisah, Rahmat Shah mengatakan, beberapa waktu lalu dirinya sudah bertemu Gatot dan Sekdaprov Sumut, Nurdin Lubis. Kedua petinggi Pemprov Sumut ini, kata Rahmat, sudah menyatakan mendukung pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran.

Karenanya, anggota Komite I DPD itu yakin, Gatot akan segera mengeluarkan rekomendasi. "Insyaallah akan segera diteken gubernur. Saya sudah bicara dengan beliau dan juga dengan sekda. Hari ini nanti saya akan cek lagi apakah rekomendasi sudah diteken atau belum," ujar Rahmat.

Dijelaskan juga, dalam waktu dekat DPD secara kelembagaan, juga akan melakukan kunjungan lapangan untuk melihat kesiapan Simalungun Hataran menjadi daerah otonom sendiri. "Paling lambat bulan depan DPD kunjungan ke sana. Kalau saya pribadi sudah, dan saya nyatakan Simalungun Hataran layak menjadi daerah otonom," ujarnya.

Rahmat juga mengaku senang lantaran hingga saat ini tidak ada hiruk-pikuk elit politik di Simalungun yang memperebutkan kursi bupati di calon kabupaten baru itu. "Tidak ada yang ngotot-ngototan ingin menjadi bupati. Ini bagus, tidak seperti di daerah lain yang biasanya sudah rebutan padahal barang belum jadi," kata Rahmat.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Abdul Wahab Dalimunthe beberapa waktu mengatakan, sudah sejak lama dirinya memperjuangkan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran.

Namun, sudah sejak lama juga persyaratan pembentukan Daerah Otonom Bari (DOB) yang tercantum dalam UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (pemda) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, belum dilengkapi oleh pihak pemerintah Kabupaten Simalungun.

Politisi dari Partai Demokrat asal Sumut itu juga menyebut, salah satu persyaratan yang belum ada adalah rekomendasi gubernur.

Mantan ketua DPRD Sumut itu juga menyebut, pihak Pemkab Simalungun sebagai induk dan Pemprov Sumut juga belum pernah membeberkan aspirasi pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran di hadapan Komisi II DPR. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbang ke Bali, KPK Verifikasi Cagub-Cawagub

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler