DPR Dukung Bela Negara Tapi...

Selasa, 13 Oktober 2015 – 23:08 WIB
Ryamizard Ryacudu. FOTO: DOk.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya menyatakan pihaknya belum pernah membahas rencana anggaran program bela negara yang akan diluncurkan oleh Kementerian Pertahanan pada 19 Oktober mendatang.

“Terus terang, Komisi I DPR bersama pemerintah belum pernah membicarakan anggaran program bela negara,” kata Tantowi Yahya, di Jakarta, Selasa (13/10).

BACA JUGA: Menkopolhukam Minta Tambahan Pasukan di Aceh Singkil

Agar masalah anggaran program bela negara ini tidak menjadi bola liar, politikus Partai Golkar itu menyatakan akan memanggil pihak Kementerian Pertahanan dalam waktu dekat.

“Mengenai anggaran, Komisi I akan mengundang Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sekaligus menjelaskan secara rinci program tersebut,” janjinya.

BACA JUGA: Menteri Tjahjo Terjunkan Tim ke Aceh

Untuk kepentingan jangka panjang, menurut Tantowi, Komisi I mendukung program tersebut. “Kita dukung itu dalam rangka memupuk rasa kebangsaan dan menjaga keutuhan NKRI," tegasnya.

Ide bela negara lanjutnya, positif karena akan membekali setiap warga negara dengan nilai nasionalisme dan kebangsaan sebagai benteng dari pengaruh asing.

“Tapi program tersebut masih memiliki persoalan payung hukum terkait acuan bela negara dalam konstitusi sebab bela negara merupakan hak, bukan kewajiban. Dalam perundang-undangan yang ada belum diatur secara jelas tentang hak bela negara ini,” jelasnya.

BACA JUGA: Pulang dari Istana, Setnov Cs Hanya Bisa Pasrah

Terakhir dia katakan, hak dan kewajiban dari perspektif merupakan dua yang berbeda. "Ini dua hal yang berbeda. Setiap warga negara perlu bela negara tapi tidak wajib.

Nah, kita coba aplikasikan seperti wajib militer. Karena ini hak, akan diatur dalam undang-undang. Pengaturan tak bisa hanya dari perintah konstitusi tapi harus ada undang-undang. Apa nantinya dalam undang-undang bela negara atau undang-undang komponen cadangan,” pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen Kemdagri: Staf Ahli Bukan Jabatan Main-main


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler