jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Staf Ahli Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kalimantan dan Sulawesi, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Selasa (13/10).
Kegiatan ini merupakan lanjutan setelah sebelumnya Kemendagri juga menggelar rapat koordinasi staf ahli Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Jawa dan Bali, Rabu (7/10) lalu.
BACA JUGA: Akhirnya, Jokowi Tinggalkan Jejak Tangan dan Kakinya di Yogyakarta
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Yuswandi Temenggung. Dalam sambutannya, Yus mengatakan, staf ahli bukan jabatan main-main.
Artinya, pejabat yang menempati posisi tersebut merupakan orang-orang pilihan dan dalam proses perekrutannya juga harus dilakukan berdasarkan seleksi terbuka.
BACA JUGA: BPKH Dapat Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji
"Jabatan staf ahli bukan untuk main-main. Tidak bisa dipindah atau diganti begitu saja," ujar Yuswandi.
Menurut Yuswandi, staf ahli merupakan jabatan yang harus memenuhi syarat kepangkatan. Karena itu dalam proses perekrutannya, juga harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Ini yang Membuat Posisi Indonesia di Arab Saudi Makin Sulit
Selain itu, Yuswandi juga meminta para staf ahli untuk aktif memberi masukan bagi kemajuan daerah. Sebagai contoh terkait langkah pemerintah menerapkan audit keuangan berdasarkan sistem akuntansi berbasis aqrual, para staf ahli diminta ikut memberi sumbangsih pemikiran.
"Audit tahun ini sudah menerapkan sistem akuntansi pemerintahan berbasis aqrual. Ini berlaku tidak hanya di daerah, tapi juga di pusat. Nah sekarang dalam proses meminta masukan dari seluruh stakeholder, termasuk teman-teman staf ahli, kami berharap dapat memberi penguatan-penguatan pada teman-teman yang menyelenggarakan akuntansi pemerintahan berbasis aqrual," ujarnya.
Pandangan senada sebelumnya juga dikemukakan Mendagri Tjahjo Kumolo, saat membuka rapat koordinasi staf ahli Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Jawa dan Bali, Rabu (7/10) lalu.
Menurutnya, selama ini posisi staf ahli gubernur, bupati dan wali kota seperti ada dan tiada. "Mereka ada, tetapi tidak dilibatkan dalam perumusan kebijakan penting," ujar Tjahjo.
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan ini berharap, kepala daerah ke depan dapat lebih memaksimalkan peran para staf ahli. Sehingga tidak menempatkan pejabat yang mau pensiun, atau yang tak disukai pada posisi tersebut.
Selain itu, Kemendagri kata Tjahjo, saat ini juga tengah menggodok regulasi bagi penguatan posisi staf ahli di daerah.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow... Rizal Ramli Minta Anggaran Kementeriannya Naik Dua Kali Lipat
Redaktur : Tim Redaksi