DPR Dukung Khalifah Sulthan Tour Dipidanakan

Jumat, 01 Maret 2013 – 23:34 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Nasir Djamil mendesak Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama segera mencabut izin PT Khalifah Sulthan Tour.

"Jika benar ada pembatalan pemberangkatan jamaah maka travel tersebut harus dipidanakan karena telah menipu jamaah. Sedangkan Dirjen penyelenggaraan haji dan umrah Kementerian Agama wajib mencabut izin travel tersebut," kata Nasir kepada JPNN, Jumat (1/3).

Khalifah Sulthan Tour batal memberangkatkan sekitar ratusan jamaah umroh. Pembatalan ini membuat marah jamaah yang sudah menduduki Khalifah Sulthan Tour sejak 16 Februari. Mereka menuntut janji pihak travel yang akan memberangkatkan jamaah umroh ke Jeddah tanggal 17 Februari.

Menurut politisi PKS tersebut, pemilik  travel itu wajib dimasukkan dalam daftar hitam. "Ini sangat menyakitkan dan membuat malu jamaah kepada keluarga dan kerabatnya di kampung," ujarnya.

‎​Terhadap kasus itu, Nasir menerangkan, Komisi VIII DPR akan memberikan rekomendasi agar Kementerian Agama untuk mencabut dan tidak memberikan izin kepada pemilik travel itu jika nanti akan membuka travel penyelenggaraan haji dan umrah. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Kemenag Datang, Sulthan Tour Ditutup

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler