DPR Dukung Pencoretan 12 Parpol

KPU Siap Hadapi Gugatan

Rabu, 12 September 2012 – 05:48 WIB
JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung mencoret parpol yang tidak memenuhi kuantitas persyaratan dianggap sebagai aturan baru yang dibuat penyelenggara pemilu itu. Meski begitu, mekanisme pencoretan di luar proses verifikasi administrasi dan faktual tersebut mendapat dukungan dari DPR.
 
"DPR memberikan apresiasi atas langkah KPU. Namun, kami tidak berhak ikut campur dalam keputusan yang diambil KPU," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso setelah menerima para komisioner KPU untuk melakukan rapat konsultasi di gedung parlemen kemarin (11/9).
 
Dalam rapat konsultasi yang berlangsung secara tertutup itu, pimpinan DPR didampingi seluruh kepala kelompok fraksi (Poksi) Komisi II DPR melakukan pembicaraan dengan komisioner KPU.
 
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, rapat konsultasi KPU merupakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Dalam UU itu disebutkan bahwa bahwa KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. "Namun, yang dibahas tidak terkait kebijakan atau keputusan KPU, melainkan peraturan-peraturan yang akan dirumuskan KPU," ujarnya.
 
Menurut Agun, DPR tidak berada dalam kapasitas melakukan intervensi atas keputusan KPU. Dewan dalam hal itu berhak mengetahui peraturan-peraturan yang akan disahkan KPU. "Peraturan itu harus senapas dengan undang-undang, tidak boleh kurang, tidak boleh lebih," ujarnya.
 
Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja menyatakan, apa yang dibahas dalam rapat konsultasi tersebut berkaitan dengan mekanisme. Mengenai verifikasi parpol, Hakam menilai KPU sudah melakukan proses sesuai dengan UU. Termasuk, pencoretan 12 parpol yang tidak memenuhi syarat pengumpulan berkas. "Kami pikir proses ini tidak masalah," ujar Hakam.
 
Menurut Hakam, proses verifikasi parpol adalah hal yang sensitif untuk publik. Karena itu, dalam waktu yang tidak terlalu lama, KPU dan Bawaslu akan diminta untuk menyampaikan perkembangannya kepada publik. "Nanti kami gelar rapat khusus," ujarnya.
 
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, tidak ada pembahasan secara khusus terkait proses verifikasi parpol. KPU hanya menyampaikan perkembangan proses verifikasi sebagai rangkaian dari rapat konsultasi. "Kami mendapat apresiasi atas proses itu," ujar Ferry.
 
Setelah pencoretan 12 parpol sebelum proses verifikasi administrasi muncul kabar bahwa parpol-parpol tersebut akan mengajukan gugatan. Ferry menyatakan tidak ada masalah jika parpol-parpol itu mengajukan gugatan. "Kami siap menghadapi apa pun gugatan yang datang," tandasnya.
 
Sementara itu, publikasi tentang ketidaklulusan sejumlah parpol oleh KPU dinilai rawan mengandung kejanggalan. Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, proses verifikasi belum tuntas, namun sudah ada parpol yang diumumkan tidak lulus. "Padahal, berdasar jadwal tahapan KPU, pengumuman awal hasil verifikasi akan ditetapkan pada 7"8 Oktober 2012," ujar Said.
 
Dia menganggap aneh pernyataan elite parpol yang digugurkan itu menyebutkan belum menerima surat keputusan (SK) dari KPU. Padahal, selain suatu penetapan, sudah sepatutnya dituangkan melalui SK KPU. "Parpol juga penting memperoleh SK tersebut sebagai dasar untuk mengajukan sengketa pemilu kepada Bawaslu," ujarnya mengingatkan.
 
Merujuk pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf d UU Pemilu, proses kepesertaan parpol dalam pemilu sesungguhnya cukup sederhana, meliputi 3 (tiga) tahapan. Yaitu, pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu.
 
Said menjelaskan, proses singkatnya sesuai UU adalah parpol mendaftar dengan menyertakan dokumen persyaratan secara lengkap, lalu KPU memeriksa kelengkapan dokumen parpol itu melalui verifikasi administrasi dan memeriksa kebenaran dokumen tersebut melalui verifikasi faktual. "Dari hasil verifikasi itulah KPU mengumumkan parpol yang lulus dan tidak lulus sebagai peserta pemilu," ujarnya.
 
Menurut dia, sebuah ketidaklaziman jika ada parpol tidak lolos sebagai peserta pemilu saat pelaksanaan verifikasi administrasi belum selesai. Meskipun, sejumlah parpol yang digugurkan itu memang tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi hingga batas waktu yang ditetapkan. "Semestinya ketidaklulusan parpol-parpol itu diumumkan bersamaan dengan parpol lainnya pada akhir masa verifikasi," tandasnya. (bay/c4/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Heran Kunker Luar Negeri DPR Diributkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler