DPR Dukung Polri Praperadilankan KPK

Selasa, 20 Januari 2015 – 17:37 WIB
Desmond J Mahesa. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mendukung langkah hukum yang ditempuh Mabes Polri dengan mem-praperadilankan keputusan KPK menetapkan calon kapolri Komjenpol Budi Gunawan sebagai tersangka. 

Menurut Desmond, salah satu yang bisa dijadikan alasan bagi Polri maupun Budi Gunawan adalah komposisi pimpinan KPK yang hanya 4 orang saat keputusan penetapan BG diambil. 

BACA JUGA: Menkum HAM Lantik Rhoma Irama

"Dalam konteks mengambil keputusan, (pimpinan) KPK harus 5 orang, kemarin kan 4 orang. Saya lihat ada yang salah dengan KPK," kata Desmond di gedung DPR, Selasa (20/1).

Wakil ketua Komisi III lainnya, Benny K Harman, mengatakan yang ditempuh Mabes Polri atas perlakuan KPK terhadap salah satu anggotanya merupakan hak dan cukup beralasan. Karena itu harus dihargai.

BACA JUGA: Para Mantan Kapolri Nasihati Badrodin Haiti

Apalagi, politikus Partai Demokrat ini memandang putusan KPK menetapkan BG sebagai tersangka memang harus diuji, apakah sesuai aturan perundang-undangan atau tidak. 

"Jadi tidak semua langkah yang dilkakukan KPK itu dapat diterima begitu saja, langkah hukum yang diambil KPK sepenuhnya tunduk pada prinsip hukum acara dan tindak pidana," tegasnya.

BACA JUGA: Guru Besar UI: Astaghfirullah, Bos Judi Jadi Wantimpres

Dia juga mengajak masyarakat tidak memandang upaya hukum yang dialamatkan mabes Polri tershadap KPK buakn bagian untuk mengerdilkan KPK, justeru tujuannya baik untuk menguji langkah hukum yang ditempuh KPK. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Rapat Koordinasi, Puan Pastikan Perbaikan Penyelenggaraan Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler