jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendukung pemerintah yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama Nomor: 02/2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 mengenai larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berafiliasi dan mendukung organisasi terlarang serta ormas yang dicabut status badan hukumnya.
Dalam SE yang ditandatangani 25 Januari 2021, itu ASN baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilarang bergabung atau mendukung organisasi terlarang, yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
BACA JUGA: Habib Rizieq Dilaporkan Lagi ke Polda Jabar, Giliran Masalah Ini
"Surat edaran tersebut untuk mencegah ASN terlibat dalam paham dan praktik radikalisme," kata Azis, Sabtu (29/1).
Pimpinan DPR bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan, itu meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ikut berperan mengawasi implementasi aturan tersebut.
BACA JUGA: Nur Fitriani, Penjual Mi Ayam Bakso Berparas Cantik, Mau Kenalan?
"Supaya dapat berjalan optimal," tegasnya.
Azis meminta pemerintah harus dapat memperjelas aturan mengenai larangan penggunaan simbol atau atribut yang berkaitan dengan organisasi terlarang.
BACA JUGA: Si Bos Tertangkap, Menunduk, Diam di Depan AKBP Jakin
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan supaya tidak terjadi kesalahan tafsir atau kesalahpahaman mengenai simbol atau atribut yang dilarang dan berakibat menimbulkan kesalahpahaman antar pegawai.
Wakil ketua umum Partai Golkar itu pun meminta seluruh pimpinan instansi pemerintahan segera menindaklanjut SE tersebut dengan membuat aturan turunan.
"Sehingga aturan tersebut dapat segera diimplementasikan untuk mencegah masuk dan berkembangnya radikalisme di lingkungan pemerintahan," paparnya.
Seperti diberitakan, pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi ASN baik PNS maupun PPPK bergabung dengan organisasi terlarang.
Tidak tanggung-tanggung, larangan ini dituangkan dalam surat edaran bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Surat edaran bersama tersebut Bernomor 02/2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021.
Menurut Kepala BKN Bima Haria, SE bersama ini bukan hanya berlaku PNS tetapi juga PPPK.
"Bagi PNS maupun PPPK yang terlibat, mendukung organisasi terlarang, organisasi kemasyarakatan yang sudah dicabut status badan hukumnya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bima Haria, Jumat (29/1). (boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy