DPR Enggan Interpelasi SBY

Senin, 22 Oktober 2012 – 08:20 WIB
JAKARTA--Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba meminta DPR menggunakan hak interpelasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dengan pemberian grasi terhadap sejumlah terpidana kasus narkoba.

Kalangan komisi III (membidangi hukum) sepakat bahwa pemerintah memang harus memberikan penjelasan kepada parlemen. Namun, mekanisme yang digunakan bukan interpelasi, melainkan rapat kerja (raker) komisi III dengan Menkum HAM. "Lebih baik dibuat kesimpulannya pada rapat komisi III dengan Menkum HAM," kata Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy, MInggu  (21/10).

Meskipun hak interpelasi merupakan kewenangan konstitusional DPR, Tjatur beralasan interpelasi bukan satu-satunya solusi atas masalah pemberian grasi itu. "Kalau interpelasi sepertinya malah kurang efektif," tegas politikus PAN itu.

Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba mencakup sejumlah institusi. Di antaranya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PB NU, MUI, IPNU, Lembaga Studi Agama dan Sosial (eLSAS), dan Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat).

Contoh pemberian grasi presiden kepada terpidana kejahatan narkoba adalah Deni Setia Maharwan melalui Keppres No 7G/2012 tertanggal 25 Januari 2012 dan Merika Pranola dengan Keppres No 35/G/2011 tertanggal 26 September 2011.

Melalui grasi itu, vonis hukuman mati para terpidana yang merupakan produsen dan pengedar narkoba diturunkan menjadi hukuman seumur hidup. Kaukus menilai pemberian grasi menjadi faktor yang akan melemahkan gerakan melawan narkoba dan mengurangi efek jera terhadap terpidana dan pelaku kejahatan narkoba.

Lantas, kapan komisi III memanggil Menkum HAM untuk secara khusus membahas pemberian grasi? "Seharusnya minggu depan, tapi keburu reses," jawab Tjatur.
Pada 25 Oktober memang DPR akan mengakhiri masa sidangnya kali ini. DPR baru memulai kembali masa sidangnya pada 19 November.

Kaukus juga mendesak presiden agar tidak lagi memberikan grasi kepada produsen dan pengedar narkoba. Dalam hal ini, Tjatur punya pandangan berbeda. "Kalau itu bergantung kasusnya. Tapi, kalau grasi yang terakhir itu, saya kira memang kurang pas," katanya.

Secara terpisah, anggota komisi III dari Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari memilih bersikap pasif dalam menanggapi usulan interpelasi grasi. "Aku ikut saja dan mendukung kalau ada yang leading," kata Eva. (pri/c2/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Polisi Kurang Laku di Pemilukada

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler