DPR: Evaluasi Negara Pemilik Bebas Visa ke Tanah Air

Kamis, 05 Januari 2017 – 22:43 WIB
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. FOTO: Dok. Fraksi PKS DPR

jpnn.com - JPNN.com – Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta pemerintah agar melakukan evaluasi terhadap negara yang memiliki bebas visa kunjungan ke Tanah Air.

Menurutnya, evaluasi keseluruhan tersebut perlu dilakukan untuk menetapkan negara mana saja yang ditemukan menyalahgunakan izin sehingga perlu dicabut bebas visanya. Hal itu perlu dilakukan agar tidak tidak keliru dalam menentukan kebijakan bebas visa. Dengan harapan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) tetap banyak.

BACA JUGA: Aussie Menista Pancasila, Papa Novanto Ikut Prihatin

"Biar dievaluasi dulu oleh pemerintah. Tentunya kalau bagi negara yang menyalah gunakan bebas visa, bukan untuk wisata, maka perlu dicabut," ujar Kharis di Jakarta, Kamis (5/1).

Kharis memberikan kriteria negara-negara yang wajib dicabut bebas visanya. Menurut dia, warga negara asing (WNA) yang paling banyak menyalahgunakan izin bebas visa, baik sebagai Pekerja Tenaga Asing (TKA) ilegal, pengedar narkoba dan juga kejahatan siber.

BACA JUGA: Pengurus Baru Partai Hanura Segera Diumumkan

Selanjutnya, Kharis menilai pemerintah juga tidak perlu khawatir kehilangan kunjungan Wisman karena dicabutnya izin bebas visa. Sebab bagi Kharis, kunjungan wisman tidak hanya dipengaruhi oleh menggunakan visa atau bebas visa.

“Tidak perlu khawatir. Menurut saya, Indonesia sudah sangat kaya dengan destinasi wisata yang sangat bagus, dan tidak kalah dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya," tambah Wakil Rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Solo Raya ini.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Teror di DAAI TV

Diketahui, menurut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo 2 Maret 2016 silam, pemerintah memberikan bebas visa kepada 169 negara di dunia.

Dikutip dari laman imigrasi.go.id, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tersebut mengamanatkan bahwa Penerima Bebas Visa Kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

Penerima Bebas Visa Kunjungan pun dapat keluar dan masuk melalui 124 Tempat Pemeriksaan Imigrasi darat, laut dan udara. Orang Asing penerima Bebas Visa Kunjungan dapat melakukan kegiatan untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan untuk meneruskan perjalanan ke luar negeri.

Apabila izin tinggal untuk tujuan kunjungan selama 30 hari yang diakomodir melalui Bebas Visa Kunjungan dirasa tidak memadai, fasilitas Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival) maupun Visa Kunjungan masih dapat digunakan.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengurus Hanura Bakal Diisi Banyak Anak Muda


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler