"Kejadian di Cipularang terjadi karena rendahnya upah buruh. Bagaimana mereka bisa punya rumah sendiri kalau gajinya rendah. Beda sekali dengan buruh di negara tetangga. Mereka punya rumah sendiri, buruh kita kebanyakan kos-kosan atau ngontrak," kata Djamaluddin Jaffar di Jakarta, Senin (6/2).
Di sisi lain, aksi demo juga menimbulkan ketidakadilan bagi pengusaha. Banyak pengusaha yang menjadi "sakit" karena demonya berminggu-minggu bahkan ada sampai bulanan.
"Di dalam UU Tenaga Kerja maupun UU Perburuhan tidak dicantumkan tentang batasan waktu demo. Hal ini memberikan ketidakadilan bagi pengusaha," ujarnya.
Ketidakadilan itu dilihat dari kewajiban pengusaha yang harus tetap membayar gaji buruh, meski tidak bekerja karena melakukan demo. "Bisa dibayangkan, jika buruhnya melakukan demo sampai tiga bulan. Otomatis tidak ada produksi, tapi pengusaha harus tetap membayar buruhnya. Ini kan membuat pengusaha 'sakit'," tuturnya.
Dia menyarankan perlu peninjauan kembali UU yang telah ada, sehingga memenuhi aspek keadilan. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dinilai Bersikap Biasa
Redaktur : Tim Redaksi