DPR Gantung Payung Hukum Wajib Militer

RUU Komisi Cadangan Butuh Banyak Penyesuaian

Sabtu, 04 Agustus 2012 – 22:00 WIB

JAKARTA - Komisi I DPR yang membidangi pertahanan untuk sementara menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Komponen Cadangan yang diusulkan pemerintah. Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengungkapkan, ternyata publik menunjukkan reaksi negatif atas RUU yang nantinya akan menjadi payung hukum bagi wajib militer itu.

Menurut Hasanuddin, pada 2010 pemerintah mengirimkan konsep RUU Komcad untuk dibahas di DPR. Untuk iu Komisi I DPR mulai meminta tanggapan berbagai kalangan seperti LSM, akademisi dan elemen masyarakat lainnya tentang RUU tersebut.

Dari masukan-masukan yang dihimpun DPR, terdapat beberapa masalah yang dipersoalkan banyak pihak. "Pertama, banyak yang mempersoalkan dasar hukum komponen cadangan karena istilah itu (komponen cadangan) itu tidak terdapat  dalam UUD 1945. Dibutuhkan dasar hukum yang kuat untuk RUU ini," kata Hasanuddin di Jakarta, Sabtu (4/8).

Masalah kedua adalah adanya pasal krusial dalam RUU Komcad, terutama mengenai mobilisasi dalam keadaan damai maupun keharusan warga negara menyerahkan hak miliknya untuk kepentingan moblisasi. "Dari masukan yang masuk ka kami, ketentuan ini dinilai melanggar HAM," ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Selain itu terdapat pula pasal tentang kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan buruh untuk mengikuti mobilisasi minimal lima tahun. Untuk ktu, ada pasal yang mengatur sanksi bagi pihak yang menolak mobilisasi. 

Masalah ketiga adalah anggapan masyarakat bahwa saat ini wajib militer belum ada urgensinya. "Itu kalau melihat pada potensi ancaman untuk 10 tahun ke depan dan jumlah TNI yang mencapai 400 ribu," ucap mantan Sekretaris Militer Kepresidenan itu.

Karenanya Hasanuddin menyarankan kepada pemerintah agar dana yang ada lebih baik digunakan untuk pengadaan rumah dan menaikkan gaji prajurit TNI. "Termasuk untuk mengganti alutsista (alat utama sistem persenjataan) yang sudah kuno dengan alutsista yang canggih dan modern," cetusnya.

Hasanuddin menambahkan, reaksi publik atas RUU Komcad memang negatif. Meski demikian Hasanuddin berharap publik tak perlu trauma dengan istilah wajib militer. Alasannya, karena negara-negara maju dan demokratis seperti Amerika Serikat dan Prancis juga menerapkan wajib militer.

Untuk itu, DPR belum bisa membahas RUU Komcad dengan pemerintah. "RUU Komcad harus disesuaikan dengan kondisi politik, sistim pertahanan, lapangan kerja masyarakat maupun hakekat ancaman yang dihadapi. Yang tak kalah penting disesuaikan dengan HAM," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Strategi Parpol Tetapkan Capres 2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler