DPR Harapkan Putusan MK Pacu Semangat DPD

Kamis, 28 Maret 2013 – 17:01 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Indra mengaku mengapresiasi dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Menurutnya, putusan MK yang menambah kewenangan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) terkait daerah diharapkan akan semakin memacu semangat lembaga tinggi negara tempat berhimpunnya para senator itu.

"Putusan tersebut menurut saya merupakan bentuk penegasan norma Pasal 22 D UUD 1945. Putusan tersebut memberikan penegasan hak DPD ikut mengusulkan dan merancang UU," ujar Indra dalam keterangan pers, Kamis (28/3).

Selain itu, kata Indra, putusan MK tersebut harus disambut baik dalam rangka memperkuat posisi legislasi. "Demi menyiapkan UU yang lebih baik secara kualitas maupun kuantitas," ucapnya.

Namun menurut politisi PKS itu, DPD hanya memiliki wewenang mengajukan RUU terkait daerah yang mencakup otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam. Tapi berdasarkan UUD 1945 dan juga ditegaskan dalam putusan MK, DPD tidak punya hak atau kewenangan untuk mengambik keputusan akhir atas sebuah RUU. Sebab, Pasal 20 UUD 1945 jelas-jelas mengatur bahwa DPR merupakan pemegang kekuasaan dalam membentuk UU.

Putusan MK, sambung Indra, harus menjadi motivasi bagi DPD agar lebih proaktif terlibat dalam memperjuangkan kepentingan daerah melalui legislasi. "Tinggal bagaimana DPD mengambil peluang penegasan norma ini," ucapnya.

Politisi PKS tersebut menambahkan, sebenarnya selama ini DPR cukup proaktif merespon dan mengajak DPD untuk mendiskusikan RUU.  Ia mencontohkan RUU Kelautan yang awalnya justru dari usulan DPD. Kini, Baleg DPR juga melibatkan pembahasan RUU itu bersama DPD. "Tinggal ke depan butuh penyesuaian-penyesuaian dan penegasan," kata dia.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gatot Ingin Putusan MK Puaskan Semua Pihak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler