DPR Hentikan Anggaran RSBI

Rabu, 09 Januari 2013 – 11:34 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan pasal 50 ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI).

Agus mengatakan putusan MK itu sudah final dan semua harus menaatinya.
"Sehingga kedepannya kita dapat memberikan dampak positif yang dapat meningkatkan pendidikan di Indonesia," kata Agus, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (9/1).

Agus menegaskan, pascaputusan MK itu, DPR telah memberhentikan anggaran untuk RSBI. "Untuk anggaran kami akan stop dan tidak ada lagi," tegasnya.
Namun, kata dia, anggaran itu nantinya lebih baik digunakan untuk sekolah reguler sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan secara merata.

Komisi X, kata Agus, dalam waktu dekat akan mengundang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal itu untuk membahas  permasalahan kurikulum terhadap RSBI. "Tentunya  akan ada perubahan terhadap kurikulum itu, nanti kita akan bahas dalam rapat dalam waktu dekat ini," kata politisi Partai Demokrat itu.

Agus juga berharap ke depan, murid yang mempunyai intelektual tinggi berhak mendapatkan pendidikan yang layak, dan tidak adanya diskriminasi dalam menempuh pendidikan.  "Semoga  dibubarkannya RSBI ini, mutu pendidikan dapat merata dan meningkatkan," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Pendidikan Bukan Kelinci Percobaan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler