DPR Heran, Kepala Desa Selok Awar Awar Bisa Atur Polisi dan Pemda

Senin, 05 Oktober 2015 – 11:06 WIB
Masinton Pasaribu (kanan). Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyatakan hasil kunjungan spesifik komisi hukum DPR pasca terbunuhnya aktivis antitambang Salim Kancil di Lumajang, menemukan tidak ada satupun aktivitas pertambangan yang punya izin.

Karena itu politikus PDI Perjuangan ini menduga kuat bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang, maupun aparat kepolisian setempat sengaja melakukan pembiaran terhadap pertambangan illegal di sana.

BACA JUGA: Kata Politikus NasDem, Salim Kancil Korban Praktik Hukum Korup

"Izin penambangan pasir nggak pernah ada. Pemda dan polisi cenderung membiarkan penambangan pasir tanpa izin yang dilakukan Kades Haryono," kata Masinton, Senin (5/10).

Haryono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka penambangan ileggal sekaligus aktor intelektual penyiksaan Salim Kancil dan Tosan pada 29 September 2015 lalu. Masinton merasa heran karena seorang Haryono, bisa mengatur Pemda Lumajang hingga oknum polisi. 

BACA JUGA: Pamer Dada Bidang dan Badan Tegap, 1.630 Prajurit Pukau Ribuan Mata

"Bayangkan seorang kepala desa bisa mengatur-atur seluruh aparatur pemerintahan daerah Kab Lumajang, bahkan oknum kepolisian dari Polres dan Polsek bisa dia atur dengan membiarkan melakukan penambangan pasir tanpa ijin," jelasnya.

Karena itu, semua temuan komisi III DPR di Lumajang akan dibahas dalam rapat pleno komisi dan dilakukan pengambilan keputusan. Hasil akan dijadikan sebagai bergaining agar Kapolri mengusut para penikmat hasil tambang illegal mulai dari pejabat maupun oknum polisi sekalipun.(fat/jpnn)

BACA JUGA: 16 Kandidat Berebut Kursi Deputi Pelayanan Publik KemenPAN-RB

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Ahli Meringangkan Komisioner KY Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler