DPR: Hukuman Mati Kepada Hiu Bersaudara tidak Tepat

Jumat, 07 Juni 2013 – 15:01 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz menilai ancaman hukuman mati kepada Frans Hiu (22) dan Frully Hiu (20), kakak beradik asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, tidak tepat. Pasalnya mereka melindungi rumah majikannya di Malaysia.

Menurut Irgan, kalau pembantu rumah tangga (PRT) membunuh pencuri di rumah majikan, hal itu merupakan upaya membela secara total atas tugasnya sebagai PRT di rumah majikan sendiri.

"Harusnya ini menjadi hitungan penegak hukum di Malaysia, bahwa kedua PRT tersebut adalah upaya pembelaan yang tidak bisa dipersalahkan, sehingga ancaman hukuman mati sungguh tidak tepat," kata Irgan saat dihubungi, Jumat (7/6).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta pihak kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) segera lakukan pendampingan agar kedua terhukum bisa bebas dari hukuman mati.

Selain itu lanjut Irgan, pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melakukan upaya hukum dan perlindungan secara maksimal.

"Kalau perlu siapkan pengacara yang handal dari Malaysia yang bisa membela kedua terpidana dan segera datangkan pihak keluarga untuk memberi support moral kepada kedua PRT," pungkasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemukul Pramugrari Bisa Dijerat Dua Pasal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler